Kasus Korupsi Penyaluran Bansos, KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KORUPSI BANSOS - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025). KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial atau Kemensos. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial atau Kemensos.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

Ia menuturkan dua dari lima tersangka merupakan korporasi.

“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Meski begitu, ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas kelima tersangka yang dimaksud.

Adapun selain tersangka, Lembaga Antirasuah juga turut mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES),  Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

Serta dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

Seperti diketahui Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Baca juga: 4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat

KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan perhitungan awal nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial atau Kemensos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved