Terlihat lambang Partai Gerindra di tengah lobi lantai 17 tersebut.
Setelah itu, Tribunnews menuju ruang kerja Heri Gunawan yang bernomor 1724.
Di atas nomor tersebut, terdapat pelat berwarna kuning emas bertuliskan Heri Gunawan, SE yang tertempel di pintu berwarna putih.
Pintu tersebut tertutup rapat saat Tribunnews tiba di depannya.
Selain itu, tampak foto Heri Gunawan sedang berjabat tangan dengan Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Foto tersebut menempel di sebelah kiri pintu masuk ruang kerja Heri Gunawan.
Tribunnews pun mencoba masuk ke dalam ruang kerja yang berukuran sekitar 3x5 meter.
Namun yang ada hanya para staf dan tenaga ahli di ruangan tersebut.
Seorang staf menuturkan bahwa Heri Gunawan tidak ada di ruang kerja saat itu.
Namun, Heri Gunawan disebut masih menghadiri Rapat Paripurna DPR RI pagi tadi.
"Bapak lagi enggak," ujar seorang staf dari Heri Gunawan, saat ditemui Tribunnews.
"Kalau hari ini Pak Heri datang?" tanya kepada staf tersebut.
"Kalau pagi datang ke (rapat) paripurna," jawab staf tersebut.
Berdasarkan pantauan, ruang kerja anggota DPR dibagi menjadi dua bagian.
Bagian pertama tempat untuk para staf untuk bekerja, dan bagian kedua ruang kerja untuk anggota DPR yang ukurannya lebih besar dari tempat stafnya.
Setelah itu Tribunnews beranjak untuk menuju ruang kerja Satori, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem.
Ruang kerja Satori berada di lantai 21, lebih tepatnya bernomor 2106.
Sama seperti sebelumnya, lambang Partai NasDem juga tertempel di lobi lantai 21.
Menuju ruang kerjanya, tulisan Satori, S.PdI., M.M tampak terpampang di pintu berkelir putih itu.
Namun, saat Tribunnews tak berhasil menemui Satori.
Ruang kerjanya terlihat kosong dan pihak pamdal tak mengetahui apakah Satori hadir di rapat paripurna DPR atau tidak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan peran krusial keduanya dalam skandal yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 ini.
"Para tersangka diduga secara aktif menggunakan jabatannya sebagai anggota Komisi XI untuk memanipulasi penyaluran dana bantuan sosial dari mitra kerja, yaitu BI dan OJK," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Modus Operandi: Manfaatkan Kewenangan Anggaran
Menurut konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, peran Heri dan Satori dimulai saat mereka masuk dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI.
Panja ini bertugas membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.
Dalam rapat-rapat tertutup Panja, disepakati bahwa BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.
Kuotanya adalah sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.
Penyaluran dana ini dilakukan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota dewan.
"Di sinilah peran sentral para tersangka. Mereka berada di dalam Panja yang menentukan persetujuan anggaran, sekaligus menjadi penerima manfaat dari 'kesepakatan' alokasi dana sosial tersebut," jelas Asep.
Peran Spesifik Heri Gunawan dan Satori
Setelah kesepakatan di tingkat pimpinan, Heri Gunawan dan Satori bergerak cepat untuk merealisasikan penerimaan dana tersebut.
Heri Gunawan (HG), anggota DPR Fraksi Gerindra, menurut KPK, memiliki peran sebagai berikut:
1. Mengorganisir Proposal: Menugaskan Tenaga Ahlinya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan dana ke BI dan OJK.
2. Menggunakan 4 Yayasan: Mengelola 4 yayasan di bawah naungan "Rumah Aspirasi HG" sebagai kendaraan untuk menerima dana.
3. Menerima Total Rp15,86 Miliar: Dana tersebut berasal dari BI (Rp6,26 miliar), OJK (Rp7,64 miliar), dan mitra kerja Komisi XI lainnya (Rp1,94 miliar).
4. Mencuci Uang: Memindahkan uang dari rekening yayasan ke rekening pribadi, lalu memerintahkan anak buahnya membuka rekening penampung baru untuk menyamarkan jejak melalui setoran tunai. Dana hasil korupsi digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan mobil.
Sementara itu, Satori (ST), anggota DPR Fraksi Nasdem, menjalankan peran serupa dengan strategi yang sedikit berbeda:
1. Melibatkan Orang Kepercayaan: Menugaskan orang kepercayaannya untuk mengurus pengajuan proposal.
2. Menggunakan 8 Yayasan: Mengelola 8 yayasan di bawah "Rumah Aspirasi ST" untuk menampung aliran dana.
3. Menerima Total Rp12,52 Miliar: Dengan rincian dari BI (Rp6,30 miliar), OJK (Rp5,14 miliar), dan mitra lain (Rp1,04 miliar).
4. Mencuci Uang dan Merekayasa Transaksi: Menggunakan uang untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, dan membeli kendaraan. Tersangka Satori juga diduga merekayasa transaksi dengan bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak terdeteksi di rekening koran.
KPK menegaskan bahwa kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal-proposal tersebut fiktif dan tidak pernah dilaksanakan.
Kasus ini berpotensi melebar setelah Satori mengaku bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial serupa. KPK menyatakan akan terus mendalami informasi ini.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Janji Damai Omong Kosong? Putin Sebut Ingin Damai, Tapi Malam Itu Juga Ukraina Dibombardir 270 Drone
Baca juga: VIDEO Geger! Brigade Al-Qassam Gempur dan Hancurkan Pertahanan Israel di Utara Gaza