Program tersebut digalakkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Besar bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Aceh Besar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Baitul Mal.
Laporan Rianza Alfandi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO – Sebanyak 80 nazir atau pengelola tanah wakaf di Aceh Besar menerima sertifikat tanah wakaf hasil program percepatan pengsertifikatan tanah wakaf.
Program tersebut digalakkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Besar bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Aceh Besar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Baitul Mal.
Pembagian sertifikat tanah wakaf kepada masing-masing nazir di wilayah Aceh Besar tersebut berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar, Jantho, Rabu (20/8/2025).
“Kami dari Kementerian Agama mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kajari atas inisiasinya dalam menjaga harta agama yaitu mempercepat pengsertifikatan tanah wakaf, karena memang secara muslim, itu tugas kita bersama untuk menjaga harta agama,” kata Kakankemenag Aceh Besar, Saifuddin alias Yahwa.
Menurutnya, penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah nyata dalam menjaga dan mengamankan harta agama di tengah masyarakat supaya memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ia juga menilai bahwa Aceh Besar telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam hal penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, bahkan dapat dijadikan contoh bagi kabupaten lain.
Baca juga: Wagub Aceh Fadhlullah Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang
“Tahun lalu 2024 kita target pengsertifikatan tanah wakaf 100 persil dan Alhamdulillah tercapai. Tahun ini, kita target 150 persil, semoga ini cepat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Yahwa mengungkap, dalam waktu hanya beberapa bulan, proses sertifikasi terhadap 80 persil tanah wakaf berhasil diselesaikan.
Ke depan, program ini akan terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf di Aceh Besar bisa bersertifikat.
Sebab itu, ia mengimbau kepada para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih proaktif dalam mendata seluruh tanah wakaf di wilayah masing-masing, mengingat masih banyak tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi.
"Wakaf di desa itu kebanyakan secara lisan, tapi tidak tercatat.
Maka karena itu kita harapkan kepala KUA aktif agar semua tanah wakaf tercatat, terdata supaya bisa kita usulkan untuk bisa seluruhnya tersertifikat,” ungkapnya.
Baca juga: Kemenag Aceh Besar Ukur 7 Persil Tanah Wakaf di Pelosok Pulo Aceh, Cegah Sengketa Dikemudian Hari
Hingga saat ini, lanjutnya, masih terdapat 104 berkas di Kantor Kemenag Aceh Besar yang sedang dalam proses, dan akan segera diserahkan ke BPN untuk pengukuran guna pengusulan pengsertifikatan.