Berita Aceh Besar
Kemenag Aceh Besar Ukur 7 Persil Tanah Wakaf di Pelosok Pulo Aceh, Cegah Sengketa Dikemudian Hari
Tujuh persil tanah wakaf yang ada di kawasan terpencil, Gampong Rabo, Pulo Aceh, Aceh Besar dilakukan pengukuran, sebagai upaya untuk menerbitkan sert
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Tujuh persil tanah wakaf yang ada di kawasan terpencil, Gampong Rabo, Pulo Aceh, Aceh Besar dilakukan pengukuran, sebagai upaya untuk menerbitkan sertifikat.
Kegiatan itu dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Besar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (25/6/2025).
Pengukuran itu dilakukan agar tanah tersebut dapat diterbitkan sertifikat. Sehingga memberikan perlindungan aset masyarakat di kawasan kepulauan tersebut.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
"Jenis lahan yang kita ukur ini bermacam-macam, ada lahan tanah kosong, lahan sawah, dan lahan kebun. Ini lahan produktif, semoga nanti bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," ujar Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, H Saifuddin, SE.
Pria yang disapa Yahwa ini menyampaikan, selama masih banyak aset wakaf di wilayah Aceh Besar, termasuk daerah terpencil, seperti Pulo Aceh yang belum memiliki dokumen resmi, sehingga rawan terhadap konflik atau sengketa kemudian hari.
Oleh karena itu, pengukuran tersebut jadi langkah penting guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang ada di Pulo Aceh, supaya memiliki legalitas yang sah secara hukum sehingga tidak disalahgunakan pada masa mendatang.
Baca juga: Kondisi Rusunawa Keudah Banda Aceh Memprihatinkan, Dewan Minta Pemko Anggarkan Dana Perawatan
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh aset wakaf masyarakat di Pulo Aceh memiliki legalitas yang kuat.
Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga amanah masyarakat, harta agama, sekaligus mendukung program sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan Kementerian Agama," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, nadzir di seluruh Aceh Besar untuk segera melapor ke KUA untuk dibuat akta ikraf wakaf.
“Dan melaporkan ke kantor Kemenag kabupaten guna pembuatan sertifikat tanah wakaf," ujarnya.
Dalam pengukuran itu, tim Kemenag Aceh Besar menempuh perjalanan satu setengah jam menumpangi KMP Papuyu untuk hadir mengikuti langsung proses pengukuran.
Turut serta Plt Penyelenggara Zakat Wakaf Saiful Amri, S.Pd, Kasi Pendidikan Madrasah H. Suryadi, S.Ag., M.Pd, beserta rombongan kalangan Baitul Mal dan Kemenag Aceh Besar.
Selama di Pulo Aceh, Kantor Kemenag Aceh Besar berhasil menyelesaikan pengukuran sebanyak tujuh persil tanah wakaf berlokasi di Desa Rabo, yang selanjutkan akan diproses untuk pembuatan sertifikat.
"Jenis lahan yang kita ukur ini bermacam-macam, ada lahan tanah kosong, lahan sawah, dan lahan kebun. Ini lahan produktif, semoga nanti bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," ujar Saifuddin.
Baca juga: Tuhfatul Athal dari Lhokseumawe Juarai Lomba Video Konten Literasi/Kreatif Se-Aceh
Angin Kencang Landa Aceh Besar, BPBD Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem: Kalau Kondisi Darurat Lapor! |
![]() |
---|
Bikin Panik, Ular King Kobra Sepanjang 3 Meter Masuk Pekarangan Warga di Suka Makmur, Aceh Besar |
![]() |
---|
Diterpa Angin Kencang, Pohon Cemara Tumbang Timpa Kabel Listrik di Krueng Raya Aceh Besar |
![]() |
---|
Lima Rumah Ludes Terbakar Menjelang Subuh di Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar |
![]() |
---|
Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Besar Sita 4.500 Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.