Maksud dan tujuan dari Rakornis ini untuk mempercepat proses penyelesaian perkara perdata.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Pengadilan Tinggi atau PT Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata.
Rakornis ini digelar di PT Banda Aceh, Rabu (20/8/2025). Adapun pesertanya Kajati Aceh dan beberapa jaksa, pihak Polda Aceh, para hakim tinggi.
Kemudian para pimpinan organisasi advokat dan para Ketua Pengadilan Negeri serta panitera dari seluruh Aceh.
Maksud dan tujuan dari Rakornis ini untuk mempercepat proses penyelesaian perkara perdata.
Selain itu menghilangkan seluruh kendala dan hambatan baik di peradilan tingkat pertama maupun pada peradilan tingkat banding.
Tiga hakim tinggi PT Banda Aceh tampil sebagai narasumber dalam Rakornis ini.
Baca juga: Terbukti Korupsi Proyek Wastafel, PT Banda Aceh Tetap Hukum PPTK 4 Tahun, Pejabat Pengadaan 1 Tahun
Pertama, Irwan Efendi, SH, MH, yang menyampaikan materi terkait pelaksanaan eksekusi.
Kedua, HT Aimafni Arli, SH, MH menyampaikan topik ecourt.
Ketiga, Ahmad Sahyuti, SH, MH mempresentasikan topik sipokad.
Sedangkan moderator juga hakim tinggi PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin.
Ketua Pengadilan Tinggi atau KPT Banda Aceh, Nursyam, SH MHum, dalam sambutannya saat membuka acara ini mengatakan PN dan PT sudah berupaya maksimal menyelenggarakan peradilan secara prosedural dan substansial.
Bahkan sekarang telah pula menggunakan Teknologi Informasi berupa peradilan secara ecourt dengan berbagai layanan aplikasi: efilling, epayment, dan elitigation.
Baca juga: Terbukti Korupsi Pengadaan Wastafel, PT Banda Aceh Tetap Hukum Mantan Kadisdik Aceh Setahun Penjara
Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, katanya bisa saja terjadi kendala atau hambatan.
"Di sinilah perlunya kita bertemu untuk bertukar pikiran, apalagi menyangkut pelaksanaan eksekusi yang memang tidak selalu mudah.