Jangan sampai perkara perdata hanya menang di atas kertas. Tapi tidak bisa dilaksanakan eksekusi," tegasnya.
Oleh karena itu, melalui pertemuan ini, pihaknya mengharapkan masukan dari para peserta yang berasal dari berbagai institusi penegak hukum.
"Saya berharap rapat ini dapat memberikan solusi untuk mempercepat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat," ujar KPT Banda Aceh. (*)