Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin meresmikan gerai Indomaret di Jalan Letkol BB Jalal Gampong Barat, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat, Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, Bupati Safaruddin juga sudah meresmikan dua gerai Indomaret di Kecamatan Blangpidie.
Pada kesempatan itu Safaruddin menyebutkan, bagi perusahaan minimarket waralaba seperti Indomaret dan sejenisnya yang membuka gerai di kabupaten setempat memiliki syarat yang harus dipatuhi.
Salah satunya seperti tertera dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Abdya dengan PT Indomarco Prisma Tama, Nomor: 100.2.23/ Nomor: 307/CLG/IV/20225 tentang Pengoperasian Usaha Waralaba Indomaret dan Pemberdayaan Produk Lokal serta UMKM Aceh Barat Daya.
Bupati Safaruddin menyebutkan, dalam MoU tersebut pihak Indomaret wajib menyediakan minimal 30 persen dari produk yang dijual di setiap gerai Indomaret berasal dari masyarkat, pelaku usaha, dan UMKM Abdya, serta menyediakan ruang promosi khusus untuk produk lokal.
“Ini adalah bagian keberpihakan dan komitmen kita dalam mengangkat produk UMKM kita naik kelas. Mungkin hanya di Abdya ada persyaratan seperti ini,” kata Safaruddin.
Selain itu, ucap Safaruddin, Indomaret juga harus memprioritaskan investor lokal Abdya sebagai mitra waralaba.
“Setiap enam bulan sekali, mereka juga harus menyerahkan pelaporan dan evaluasi secara berkala,” tukasnya.
“Kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan MoU ini, termasuk audit terhadap pelaksanaan afirmasi produk lokal,” ujar Safaruddin.
MoU ini, terang Safaruddin, juga memiliki sanksi, baik itu berupa teguran tertulis hingga usulan pencabutan izin operasional kepada instansi berwenang berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya.
Safaruddin juga berterima kasih kepada pengusaha gerai Indomaret Susoh yang telah bersedia menampung pekerja lokal dan juga berkomitmen menampung produk-produk lokal UMKM kabupaten setempat.
“Salah satu komitmen kita adalah bagaimana produk UMKM lokal ini bisa naik kelas. Maka setiap gerai Indomaret wajib menampung 30 persen produk Abdya,” papar Safaruddin.
Untuk kontraknya, lanjut Safaruddin, akan diperpanjang selama dua tahun sekali. Di mana, tidak luput dari evaluasi sebagaimana MoU yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Menurut Safaruddin, gerai Indomaret yang digagas pengusaha lokal ini tentunya dapat memberikan dampak positif untuk dunia usaha di Abdya.