“Pidana tambahan : dipecat dari dinas militer,” vonis hakim dalam Nomor 64-K/PM.III-12/AD/V/2025, yang dibacakan pada Rabu (30/7/2025).
Kronologis Kejadian
Terdakwa WR masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2016 di Bandung.
Terdakwa kemudian menikah dengan seorang pria pada 3 Desember 2021 di Jawa Timur.
Dalam pernikahan tersebut belum dikaruniai anak.
Pada Februari 2022, suami terdakwa pernah menemukan di HP terdakwa ada percakapan dan video mesra dengan seorang wanita.
Menurut suami terdakwa, mereka terakhir kali melakukan hubungan suami istri pada April 2024.
Selanjutnya, terdakwa berkenalan dengan seorang wanita (sebut saja Bunga) pada 22 Desember 2024 melalui TikTok.
Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan Bunga sering berkomunikasi dan sering curhat.
Terdakwa memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah Kowad (prajurit wanita TNI AD) dan sudah memiliki suami tapi dalam proses perceraian.
Karena seringnya komunikasi dan semakin intens, sehingga terdakwa menjalin hubungan berpacaran sesama jenis dengan Bunga.
Terdakwa berjanji kepada Bunga bahwa ia pada akhir bulan Januari 2025 akan datang ke Surabaya untuk menemuinya.
Pada 26 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menghubungi Bunga menyampaikan sedang dalam perjalanan dari Stasiun Kereta Api Bandung dengan tujuan Stasiun Gubeng Surabaya.
Sekira tengah malam, terdakwa sampai di Stasiun Gubeng Surabaya, kemudian Bunga menjemput terdakwa dengan menggunakan mobil.
Bunga kemudian mengajak terdakwa ke Apartemen yang ditempati di Surabaya untuk menginap.
Di Apartemen itu, terdakwa dan Bunga melakukan hubungan sesama jenis.