Berita Nasional

Kowad TNI AD Dipecat Usai Terlibat Hubungan Sesama Jenis di Surabaya, Padahal Sudah Bersuami

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAMBAR ILUSTRASI - Seorang prajurit wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) berinisial WR dipecat dari kedinasan setelah terungkap menjalin hubungan sesama jenis dengan seorang wanita di Surabaya.

Perbuatan menyimpang itu kembali dilakukan keduanya pada 27 Januari 2025 pagi setelah bangun tidur.

Pada malam harinya setelah jalan-jalan di Kota Suarabaya, terdakwa kembali lagi ke Apartemen Bunga.

Di sana, terdakwa bermain judi online di Hpnya sambil merokok.

Saat terdakwa hendak tidur, tiba-tiba HP miliknya berbunyi ada panggilan masuk berkali-kali dari dengan nama kontak “Mine”.

Bunga kemudian mengambil HP tersebut, dan terdakwa lalu berusaha merebut HP itu dari tangan Bunga.

Terdakwa kemudian mencekik leher dan memukul tangan Bunga.

Terjadi pertengkaran pada malam itu, dengan Bunga menanyakan siapa orang itu. Namun tidak di jawab oleh terdakwa.

Bunga akhirnya mengusir terdakwa dari apartemennya.

Keesokan harinya pada 28 Januari 2025, Bunga mencari nomor telpon suami terdakwa,

Namun Bunga mendapat akun TikTok suami terdakwa dan mengirim pesan serta meminta nomor teleponnya.

Kemudian Bunga menceritakan semua tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwan terhadap dirinya.

Peristiwa ini kemudian diketahui oleh atasan dan terdakwa diperiksa atas dugaan perilaku menyimpang itu.

Terdakwa kemudian diserahkan ke Pomdam V/Brawijaya untuk dilakukan penahanan dan menjalani persidangan.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pelanggaran asusila dengan sesama jenis (homo/LGBT) 

dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/1163/2023 Tanggal 22 Mei 2023 tentang larangan bagi setiap Prajurit TNI melakukan hubungan sesama jenis (homosexual).

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Berita Terkini