Di antaranya, Korban tidak pernah diberikan SP2HP, Pencantuman Pasal 352 KUHP, bukan Pasal 351 KUHP, dan juga karena lambatnya proses penanganan.
"Kita berharap kepada bapak Kapolda Aceh agar memberikan atensi kusus terhadap kasus ini,"
"Supaya para pihak serius menanganinya dan tidak terkesan ada pihak yang bermain," demikian Hermanto.(*)
Baca juga: Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Eksekutor Masih Diburu
Baca juga: Wamenaker yang Terjaring OTT KPK Pernah Desak Koruptor Dihukum Mati