Wamenaker yang Terjaring OTT KPK Pernah Desak Koruptor Dihukum Mati

Wamenaker Immanuel Ebenezer pernah menuntut agar para koruptor dihukum mati. Menurutnya, mereka adalah akar permasalahan bangsa Indonesia.

Editor: Yocerizal
Tangkapan layar dari akun X Immanuel Ebenezer
HUKUM MATI KORUPTOR - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel sempat membuat cuitan di akun X pribadinya pada 2 Februari 2021 lalu agar para koruptor dihukum mati. 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel merupakan sosok yang termasuk anti korupsi.

Sayangnya, ia malah terjaring dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/8/2025) malam.

Noel bahkan sempat menuntut agar para koruptor dihukum mati. Menurutnya, mereka adalah akar permasalahan bangsa Indonesia.

Hal ini disampaikannya lewat cuitan di akun X pribadinya @wamennoel98 pada 2 Februari 2021 lalu.

Dia juga turut menandai akun X Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi); mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti; dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!! @susipudjiastuti, @jokowi, @erickthohir," tulisnya.

Tak cuma itu, dua hari setelah cuitan di atas, dirinya juga sempat mengunggah foto ketika menandatangani pakta integritas terkait pejabat negara yang melakukan korupsi agar dihukum mati.

Baca juga: Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Samalanga, Bacok Pedagang Sayur dengan Parang

Baca juga: Sambil Menangis, Lisa Mariana Sampaikan Permintaan Maaf ke Atalia Praratya

Dalam foto tersebut, tampak Noel bersama dengan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) era Jokowi, Benny Ramdani.

"BERSAMA KEPALA BADAN BP2MI MENANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS HUKUMAN MATI JIKA PEJABAT NEGARA MELAKUKAN KORUPSI, BENNY RAMDANI SOSOK PEJABAT DI PEMERINTAHAN JOKOWI YANG MEMILIKI KOMITMEN PERANG MELAWAN KORUPSI DAN HTI," tulisnya.

Jauh sebelumnya, Noel juga sempat menyoroti terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 yang sempat menjerat Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Dalam kasus ini, Juliari divonis 12 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap bansos pandemi Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Terkait kasus ini, dia lagi-lagi mendukung agar para orang yang terjerat dalam kasus tersebut, agar dihukum mati jika terbukti.

"Mereka yang korupsi dana bansos layak dihukum mati," cuitnya pada 9 Desember 2020.

Puji Pemberantasan Korupsi oleh Prabowo

Saat menjabat sebagai Wamenaker, Noel juga sempat memuji langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikannya pada 30 Mei 2025 lalu saat menghadiri acara bertajuk Aktivis 98 Bicara, Refleksi 27 Tahun Reformasi: Pemerintahan yang Bebas dan Bersih KKN, Mimpi atau Kenyataan? 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved