Di sisi lain, Anggota DPRK Pidie, Alkautsar juga menyoroti hal senada keterlambatan pengajuan RAPBK-p 2025 dan juga RAPBK 2026 berdampak ke masyarakat.
Seharusnya ajuan ini bisa diserahkan pada Juni 2025, tapi hingga akan berakhir bulan Agustus 2025 belum kunjung diserahkan.
Di pihak lain, banyak kalangan menilai keterlambatan pengajuan draf RAPBK-P dan RAPBK Pidie 2026 karena suhu mutasi kerap berembus sehingga membuat kondisi kurang nyaman bagi pejabat setempat.
Ditengarai terjadi saling membenarkan diri untuk mencari perhatian pimpinan. Sehingga memengaruhi terlambatnya mengajukan anggaran yang seharusnya di bahas. (*)
Baca juga: Bupati Tunjuk Andi Firdhaus Jubir Pemkab Pidie, Ini Profilnya