Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Puluhan tokoh adat dan masyarakat Gampong Pasie Lembang, dan Ujong Padang, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan, mendirikan plang nama kelompok tani ketahanan pangan awak awai di Rantau Sialang.
Hal itu sebagai aspirasi untuk mendesak pemerintah segera menetapkan pelepasan Hutan Tanaman Lindung (HTL) menjadi hutan adat.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Gubernur Aceh cq. Tata Ruang Lingkup Aceh, yang ditembuskan kepada 28 pihak, termasuk BPKH Aceh, Balai Besar TNGL, DPRA, Kapolda Aceh, Bupati Aceh Selatan, DPRK Aceh Selatan, hingga perangkat desa.
Koordinator aksi yang juga Ketua Koperasi Koridor Utama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Said Makdar (76), menegaskan bahwa hutan tersebut sejak dahulu kala merupakan tanah adat yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur mereka.
"Sejak tahun 1955 masyarakat kami sudah bermukim dan mengelola wilayah ini. Ada jejak sejarah, perkuburan syuhada, tanaman peninggalan nenek moyang, hingga tapal batas lama yang dibuat Belanda. Itu semua bukti bahwa tanah ini milik adat, bukan hutan negara," ungkap Said Makdar, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Kebakaran Lahan di Bakongan Aceh Selatan Meluas, Sudah Capai 42 Ha, Dikhawatirkan Merambat ke TNGL
Said menjelaskan, pada masa lalu wilayah Pasie Lembang dan sekitarnya menjadi lokasi penghidupan masyarakat dengan bercocok tanam dan berburu hasil hutan.
Namun, sejak tahun 1975 sebagian besar kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Akibatnya, masyarakat kehilangan akses penuh terhadap tanah ulayat yang sebelumnya dikelola secara adat.
"Sekarang kami minta pemerintah mengakui kembali hak adat masyarakat. Sesuai putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 jelas bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Jadi, sudah saatnya Aceh menunjukkan keberpihakan pada masyarakat adat," ungkapnya.
Lebih lanjut, tegas Said Makdar, masyarakat Pasie Lembang dan Ujong Padang siap mengelola hutan adat secara bijak sesuai ketentuan adat Aceh, hukum Islam, dan peraturan nasional.
Pengelolaan tersebut, katanya, akan melibatkan lembaga adat, tuha peut, dan perangkat gampong.
"Harapan kami, pemerintah segera merealisasikan permohonan masyarakat dengan menerbitkan surat keputusan penetapan komunitas adat Pasie Lembang. Hutan adat ini bisa jadi sumber kesejahteraan bersama, bukan hanya dilihat sebagai kawasan konservasi semata," pungkasnya.(*)