Breaking News

Mantan Ketua Bapera Aceh Faisal Amsco Ditahan Polda Metro Jaya

Mantan ketua Bapera Aceh, Faisal Amsco, ditahan Polda Metro Jaya, Jakarta, atas dugaan kasus tindak pidana pemerasan dan penipuan.

|
Editor: Yocerizal
Instagram Faisal Amsco
Faisal Amsco, mantan ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Aceh. Faisal ditahan Polda Metro Jaya, Jakarta, atas dugaan kasus tindak pidana pemerasan dan penipuan. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Aceh, Faisal Amsco, ditahan Polda Metro Jaya, Jakarta, atas dugaan kasus tindak pidana pemerasan dan penipuan.

Pria kelahiran Julok, Kabupaten Aceh Timur ini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu (12/4/2025) kemarin, hingga 1 Mei 2025 mendatang.

Penahanan itu sendiri bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan untuk mencegah Faisal melarikan diri atau merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Faisal Amsco diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan atau penggelapan, yang terjadi di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan pada tahun 2020 silam.

Surat perintah penyidikan terhadap Faisal dikeluarkan pada 8 April 2025 berdasasarkan laporan polisi pada 7 Maret 2025. Sementara surat penetapan sebagai tersangka ditetapkan pada 11 April 2025.

Protes pun disampaikan oleh pengacara Faisal Amsco, Irwansyah Putra, yang mengaku kecewa dengan profesionalitas penyidik di Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya seperti dikutip sejumlah media, Irwansyah, mengaku ikut mendampingi kliennya (Faisal) sebagai terlapor kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang diperiksa pada Kamis (10/4/2025).

"Surat panggilan pemeriksaan untuk klien saya Faisal pada hari Kamis, 10 April 2025. Pukul 15.00 WIB klien saya tiba di hadapan penyidik, namun waktu 1x24 jam status klien saya tidak jelas, ditangkap atau ditahan," kata Irwansyah.

Baca juga: Syair-Syair Hamzah Fansuri Diakui UNESCO sebagai Memory of The Word, Diusul Indonesia dan Malaysia

Baca juga: VIDEO - Penampakan Rampasan Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Mobil Lexus hingga Ferrari Disita Kejagung

Faisal ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025 dengan pelapor Yosita Theresia Manangka. 

Irwansyah heran, sebab kliennya menjalani pemeriksaan maraton selama 1x24 jam tanpa alasan pasti. Atas hal tersebut, ia menanyakan soal kejelasan status kliennya di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

"Karena klien saya sudah bermalam di Polda selama 1x24 jam, kemudian saya tanya kepada penyidik: bagaimana status klien saya karena klien saya sudah bermalam di ruang penyidik, namun tidak direspons baik oleh penyidik," ungkapnya kecewa. 

Berselang sehari setelah pemeriksaan, pada Jumat 11 April 2025 sekira pukul 23:00 WIB, Faisal menjalani BAP ulang. Tetapi Irwansyah terkejut karena kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa diikutsertakan dalam gelar perkara.

"Klien saya di-BAP sebagai tersangka kemudian disuruh menandatangani surat perintah penangkapan oleh penyidik. Ini artinya sudah lebih 1x24 jam penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka," cecar Irwansyah.

"Harusnya, sebelum 1x24 jam, penyidik belum bisa menetapkan klien saya sebagai tersangka. Tapi faktanya, penyidik tidak profesional karena menetapkan Faisal sebagai tersangka kurang dari 1x24 jam tanpa alasan yang kuat," tambahnya.

Irwansyah juga menyangkan, saat tahap penyelidikan, kliennya meminta kepada penyidik agar difasilitasi konfrontasi antara korban dan terlapor, namun permintaan itu tak digubris.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved