"Yang lebih mengejutkan lagi, dalam Laporan Polisi tersebut, Pasal yang dicantumkan yaitu Pasal 352 KUHP bukan Pasal 351,"
"Sedangkan Korban mengalami memar yang sangat parah, sehingga lebih layak dikenakan pasal 351," sebut Hermanto.
Harap Diambil Alih Polda
Dalam kesempatan yang sama, Hermanto selaku kuasa hukum korban meminta kepada Polda Aceh agar kasus penganiayaan yang telah dilaporkan oleh korban diambil alih oleh Polda Aceh.
Hermanto beralasan, pihaknya melihat ada yang janggal dalam penanganan perkara sebelumnya.
Di antaranya, Korban tidak pernah diberikan SP2HP, Pencantuman Pasal 352 KUHP, bukan Pasal 351 KUHP, dan juga karena lambatnya proses penanganan.
Baca juga: 4 Tahun Kabur, Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap
Baca juga: 7 Fakta Kecelakaan Mobil Innova di Tol Sibanceh Tewaskan 3 Orang: Ada Jalur Tikus di Km 4 dan 20
"Kita berharap kepada bapak Kapolda Aceh agar memberikan atensi kusus terhadap kasus ini,"
"Supaya para pihak serius menanganinya dan tidak terkesan ada pihak yang bermain," demikian Hermanto.(*)