SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Teruangkap peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengetahui adanya pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel membiarkan pemerasan tersebut. Bahkan meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo mengatakan, selain mendapatkan Rp 3 miliar, Noel juga mendapatkan motor merek Ducati.
Setyo mengaku tak terlalu ingat plat motor yang digunakan motor merek Ducati. Namun, ia mengatakan, motor tersebut belum dilengkapi surat-surat BPKB dan STNK.
Kasus Wamenaker Menambah Panjang Daftar Skandal di Kementerian Ketenagakerjaan
Artikel Kompas.id
“Kalau tidak salah B 2445 warna biru Ducati, tapi itu sebenarnya plat itu adalah plat yang, jadi papernya belum ada,” ujarnya.
Setyo menduga motor itu dibeli secara off the road sehingga tidak dilengkapi surat BPKB dan STNK.
“Dibeli secara off the road kemudian kalau tidak salah april udah dibeli, tapi sampai dengan sekarang belum dilakukan proses pengurusan BPKB maupun STNK,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, Setyo menduga pembelian motor tersebut disengaja agar tidak diketahui dan dipasang plat kosong.
“Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang plat yang kosong tidak tahu dapatnya dari mana, nanti akan didalami, tapi proses pengurusan di samsat belum dilakukan,” ucap dia.
Baca juga: Wamenaker Noel Langsung Minta Amnesti dari Prabowo Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
KPK tetapkan 11 tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut identitas lengkap para tersangka:
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
“Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.
Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.
Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.
"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.
Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo: Saya Ingin Mengklarifikasi
Modus Noel dkk Peras Pemohon K3: Tarif Dinaikkan 20 Kali Lipat, Bakal Dipersulit jika Tolak Bayar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan modus yang digunakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dkk dalam memeras pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kasus ini, ada 11 tersangka termasuk Noel yang telah ditetapkan oleh KPK.
Adapun terungkapnya kasus ini berawal ketika KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025) malam.
Setyo mulanya mengungkapkan sertifikasi K3 merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh buruh di bidang pekerjaan tertentu.
"Tenaga kerja atau buruh pada bidang tertentu itu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas para pekerja," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Dalam memberikan sertifikasi tersebut, Setyo menuturkan harus diberikan oleh personel yang memiliki lisensi K3.
Namun, hal tersebut justru dijadikan peluang bagi Noel dkk untuk melakukan pemerasan.
Setyo mengatakan Noel dkk tega menaikkan tarif pengajuan sertifikasi hingga 20 kali lipat dari harga yang sudah ditentukan pemerintah.
"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," katanya.
Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.
"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.
Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.
Dari uang tersebut,Setyo mengungkapkan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Dalam OTT yang dilakukan, Setyo menyebut penyidik KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.
Namun Setyo mengungkapkan tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tak berkaitan dengan kasus ini.
Pemerasan Terjadi sejak 2019
Setyo mengungkapkan tindakan pemerasan yang dilakukan terkait sertifikasi K3 sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga sekarang.
Hal ini diketahui dari banyaknya barang bukti yang diamankan oleh KPK.
"Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan ini jumlahnya cukup banyak dan bernilai cukup tinggi."
"Hal ini relevan bahwa dugaan pemerasan ini sudah terjadi dari periode sebelumnya yaitu diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," katanya.
Baca juga: Jadwal Kualifikasi Piala Asia U23 2025, Indonesia vs Laos, Harga Tiket dan Cara Beli Tiket
Baca juga: Ilham Bocah 13 Tahun Tewas Dibunuh di Deli Serdang, 5 Pelaku Buat Skenario Kecelakaan
Baca juga: VIDEO Iran Pakai Rudal Generasi Baru, Diduga untuk Serangan Laut ke Israel
Sudah tayang di Kompas.com