Sudah Punya Istri, Kades di Ogan Ilir Digerebek Selingkuh, Nikahi Gadis 16 Tahun agar Tak Dilaporkan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SELINGKUH - Beredar video penggerebekan terhadap Kepala Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan berinisial VO (40).

SERAMBINEWS.COM - Oknum kepala desa nekat selingkuh dengan gadis di bawah umur.

Perselingkuhan kepala desa dengan gadis ABG tersebut berujung penggerebekan.

Beredar video penggerebekan terhadap Kepala Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan berinisial VO (40).

Kades digerebek di sebuah rumah saat berduaan dengan gadis 16 tahun pada Selasa (19/8/2025).

Lokasi penggerebekan dan rumah gadis tersebut masih berada di Desa Beringin Dalam.

VO telah beristri dan menjalin hubungan gelap dengan warga yang masih di bawah umur.

VO dianggap melanggar norma sosial dan etika, terutama karena ia sudah menikah dan menjabat sebagai pemimpin desa.

Selang sehari kemudian, VO menikahi gadis 16 tahun mengikuti hukum adat setempat.

Keluarga siswi SMA tersebut tak melanjutkan proses hukum dan memilih menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Warga menyoroti pernikahan kades karena pengantin wanita masih di bawah umur.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), pria dan wanita harus berusia minimal 19 tahun untuk dapat menikah secara sah menurut hukum.

Jika calon mempelai belum berusia 19 tahun, mereka harus mendapatkan izin dari kedua orang tua atau mengajukan dispensasi menikah di Pengadilan.

Baca juga: Perwira Polisi Selingkuh dengan Polwan, Tepergok Seranjang di Kamar Hotel, Kini Ditahan

Kapolsek Muara Kuang, Iptu Rangga Saputra, mengaku telah mengarahkan keluarga korban membuat laporan ke PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir karena masih di bawah umur.

Namun, pihak keluarga telah memaafkan VO bahkan menikahkan anaknya.

"Kemarin itu kami sampaikan kalau mau melapor, langsung ke PPA Polres (Ogan Ilir). Tapi ternyata menikah hari (Rabu) itu juga," tuturnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

 
Kini, VO masih menjabat sebagai Kades Beringin Dalam.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, meminta Inspektorat untuk memanggil VO dan mendalami pelanggaran yang dilakukan.

"Minggu depan, kades akan dipanggil untuk klarifikasi terkait hal tersebut," ucapnya.

Ia membenarkan kedua pihak telah bersepakat untuk menikah tanpa paksaan.

"Informasi yang kita terima, pernikahan dilakukan pada Rabu (20/8/2025). Inspektorat juga sedang koordinasi dengan camat untuk mencari informasi yang valid," sambungnya.

Jika ditemukan pelanggaran, VO dapat dikenakan sanksi.

"Apa yang bisa dilakukan bupati dalam ranah kewenangan, tentu akan kita tindak lanjuti dengan tegas," imbuhnya.

Baca juga: Peringati Hari Bulan Bakti, Dinas Peternakan Aceh Adakan Layanan Kesehatan Hewan

Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Hungaria 2025: Marc Marquez Tercepat, Kejutan Pol Espargaro, Bagnaia ke-15

Baca juga: Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag

Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com 

Berita Terkini