Politikus Partai Nasdem itu menegaskan, bila iuran benar-benar dinaikkan, maka subsidi justru harus diperkuat.
“Prinsip keadilan fiskal menuntut keberpihakan negara kepada yang lemah,” katanya.
Selain soal subsidi, Nurhadi juga meminta agar peningkatan iuran dibarengi dengan perbaikan layanan.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik jika diwajibkan membayar lebih mahal.
“Pemerintah harus bisa memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan. Jangan sampai rakyat dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan,” ujar dia.
Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ketentuan iuran peserta hingga saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Adapun ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Kelas I: Rp150.000 per peserta
Kelas II: Rp100.000 per peserta
Kelas III: Rp42.000, dengan subsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan mendukung langkah pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program JKN.
Menurutnya, program ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi hampir seluruh penduduk Indonesia.