SERAMBINEWS.COM – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Pemerintah beralasan, langkah ini diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Guna mengantisipasi gejolak di masyarakat, pemerintah juga menyiapkan skema subsidi sebagian bagi peserta mandiri agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri bukanlah hal baru.
Sejak pertama kali program JKN dijalankan, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif.
Ketentuan mengenai penyesuaian itu juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa evaluasi sekaligus perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025), seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut, dengan manfaat yang semakin besar dari BPJS Kesehatan, maka perlu ada tambahan boaya "Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” beber Sri Mulyani.
Menurut dia, kebijakan iuran BPJS Kesehatan naik juga memberi ruang bagi pemerintah untuk memperluas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Meski begitu, ia menekankan bahwa kemampuan peserta mandiri tetap menjadi pertimbangan utama.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelas bendahara negara itu.
Baca juga: Mau Cairkan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta Tanpa Paklaring, Apakah Bisa? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Kesehatan naik bertahap
Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik bertahap pada tahun depan. Pemerintah juga tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah," tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," bunyi Bab 6 Risiko Fiskal buku tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi anggaran sektor kesehatan pada 2026 sebesar Rp 114 triliun.
Jumlah ini meningkat sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 105,6 triliun.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD senilai Rp 14,5 triliun.
Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian Kesehatan pada 2026 mencapai Rp 128 triliun.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat.
Salah satunya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.
Baca juga: Badai PHK Landa Indonesia, Warga Ramai-ramai Cairkan Dana BPJS hingga Demo
Kata DPR
Wacana ini langsung menuai perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menekankan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh mengurangi hak masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujar Nurhadi, dikutip dari siaran pers, Rabu (20/8/2025).
Menurut Nurhadi, pemerintah memang tidak akan menaikkan tarif iuran secara serentak.
Kenaikan akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN,” terang Nurhadi.
Politikus Partai Nasdem itu menegaskan, bila iuran benar-benar dinaikkan, maka subsidi justru harus diperkuat.
“Prinsip keadilan fiskal menuntut keberpihakan negara kepada yang lemah,” katanya.
Selain soal subsidi, Nurhadi juga meminta agar peningkatan iuran dibarengi dengan perbaikan layanan.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik jika diwajibkan membayar lebih mahal.
“Pemerintah harus bisa memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan. Jangan sampai rakyat dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan,” ujar dia.
Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ketentuan iuran peserta hingga saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Adapun ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Kelas I: Rp150.000 per peserta
Kelas II: Rp100.000 per peserta
Kelas III: Rp42.000, dengan subsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan mendukung langkah pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program JKN.
Menurutnya, program ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi hampir seluruh penduduk Indonesia.
“Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara,” katanya.
Baca juga: Nurminah Tewas Dicor Kekasihnya Imam di Lombok, Pelaku dan Korban Berencana Menikah
Baca juga: Dua Wakil Aceh Tamiang Pastikan Jatah Semifinal, Dua Tim Berpeluang Menyusul
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Spanyol: Atletico Madrid Belum Menang, Barcelona Dibantu Gol Bunuh Diri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com