“Apabila status dihapus pada 25 Agustus ini, maka seluruh tenaga non ASN harus dirumahkan. Hal tersebut tentu sangat disayangkan, mengingat bapak dan ibu telah lama mengabdi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota bersama jajaran asisten dan perangkat daerah mencari solusi terbaik, yaitu melalui skema PPPK Paruh Waktu,” ujar Wali Kota.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM,SABANG - Pemerintah Kota Sabang akan mengusulkan sebanyak 794 tenaga non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Di tengah suasana penuh harapan sekaligus kegelisahan para tenaga non ASN, skema PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi yang memberikan kepastian status dan keberlanjutan kerja.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam, dalam pengarahan yang berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Sabang, Sabtu (23/8/2025) sore.
Wali Kota menjelaskan langkah ini diambil sebagai solusi untuk menjaga keberlanjutan kerja dan status para tenaga non ASN, meskipun dengan penyesuaian pembayaran yang diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Apabila status dihapus pada 25 Agustus ini, maka seluruh tenaga non ASN harus dirumahkan. Hal tersebut tentu sangat disayangkan, mengingat bapak dan ibu telah lama mengabdi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota bersama jajaran asisten dan perangkat daerah mencari solusi terbaik, yaitu melalui skema PPPK Paruh Waktu,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami keterbatasan.
Bahkan pada tahun 2026, pemerintah pusat akan melakukan pemotongan anggaran bagi seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Kota Sabang sendiri diperkirakan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 112 miliar.
“Kondisi ini tidak hanya dialami Sabang, tetapi juga seluruh daerah. Namun demikian, kami tetap berupaya agar bapak dan ibu tidak kehilangan status,” tegasnya.
Keputusan ini merupakan hasil kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dengan para tenaga non ASN.
Dengan demikian, meskipun pembayaran akan menyesuaikan kemampuan daerah, para tenaga non ASN tetap memiliki kepastian status kepegawaian dan keberlanjutan kerja.
Baca juga: Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Begini Tahapan Seleksi Terbaru
“Yang penting status bapak ibu jelas, daripada hilang sama sekali. Mari kita hadapi keterbatasan ini dengan kebersamaan, karena pemerintah tidak akan menutup mata terhadap pengabdian yang telah bapak dan ibu berikan,” tambahnya.
Namun demikian, Wali Kota Sabang juga menegaskan bahwa proses pengusulan tenaga non ASN untuk menjadi PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.