Sebagaimana diketahui, proses perpanjangan dana Otsus Aceh saat ini sedang berada dalam tahap koordinasi intensif antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Dana Otsus Aceh dijadwalkan berakhir pada 2027, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menetapkan alokasi selama 20 tahun sejak 2008.
Terkait hal itu, Pemerintah Aceh telah mengajukan usulan perubahan UU tersebut ke DPR RI dan Presiden agar perpanjangan dana otsus bisa masuk dalam Prolegnas dan dibahas pada tahun 2025.(*)