Banda Aceh

9 ASN Terjaring Razia Lagi, Kali Ini Dibawa dan Dibina ke Mako Satpol PP-WH Aceh

Penulis: Sara Masroni
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAZIA ASN - Petugas Satpol PP dan WH Aceh saat merazia sejumlah ASN nongkrong ketika jam kerja di salah satu Warkop kawasan Jalan Sudirman, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 9 aparatur sipil negara (ASN) kembali terjaring razia sedang nongkrong di warung kopi (Warkop) saat jam bekerja. Namun kali ini langsung dibawa petugas ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP dan WH) Aceh, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi menjelaskan, para ASN yang berasal dari dua dinas ini terjaring di dua warkop berbeda kawasan Kecamatan Kuta Alam dan Jalan Sudirman Banda Aceh.

“Ditemukan sedikitnya 9 orang ASN sedang duduk santai di warung kopi pada jam kerja kantor, selanjutnya diberikan pembinaan di Makosat,” jelas Nanda.

Sehari sebelumnya diberitakan, sebanyak 17 ASN juga terjaring razia petugas Satpol PP dan WH Aceh sedang nongkrong di warkop saat jam bekerja di enam titik, kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar, Senin (25/8/2025).

Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh itu berpesan, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk senantiasa menjaga kedisiplinan dan etos kerja selama jam dinas.

Salah satu bentuk kedisiplinan tersebut adalah dengan tetap berada di tempat tugas masing-masing dan tidak meninggalkan lokasi kerja tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum jam kerja berakhir.

“Hal ini penting untuk mendukung kinerja pemerintahan yang efektif dan optimal dalam melayani masyarakat,” ucap Nanda.

Pihaknya menyoroti adanya fenomena sebagian ASN yang masih sering menghabiskan waktu dengan nongkrong atau berada di warung-warung kopi pada saat jam kerja berlangsung. Aktivitas ini sangat mengganggu produktivitas, citra institusi pemerintah, dan yang paling utama, menghambat pelayanan kepada publik. 

“Setiap menit yang seharusnya digunakan untuk bekerja justru terbuang percuma, yang pada akhirnya merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kita,” tambahnya.

Baca juga: Kapolresta Ancam Pidana Penimbun Beras di Banda Aceh, Begini Katanya

Kasi Humas mengingatkan, setiap pelanggaran terhadap disiplin kerja, termasuk meninggalkan tugas tanpa izin pada jam kerja, akan dikenakan sanksi tegas.

Satpol PP bersama dengan instansi terkait akan melakukan pengawasan dan operasi rutin ke berbagai lokasi, termasuk warung kopi, untuk memastikan kepatuhan terhadap jam kerja. Bagi yang kedapatan melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan komitmen dan kesadaran penuh dari seluruh ASN untuk mematuhi imbauan ini. Mari kita jadikan ASN Aceh sebagai contoh teladan dalam kedisiplinan dan pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini