SERAMBINEWS.COM - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pertanyaan besar muncul di kalangan honorer: bagaimana nasib mereka yang tidak lulus seleksi PPPK?
Bagi honorer yang belum berhasil lolos, tak perlu khawatir. Pemerintah Pusat menyiapkan alternatif solusi berupa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Mekanisme ini kini tengah dipersiapkan melalui pendataan yang dilakukan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta untuk mendata honorer yang tidak memperoleh formasi PPPK reguler.
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Skema ini menjadi kabar baik bagi para honorer karena mereka tidak diwajibkan mengikuti seleksi ulang.
Jika kebijakan ini resmi diterapkan, honorer yang diusulkan akan langsung memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu.
Untuk urusan gaji, pembayaran akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Baca juga: 6 Fakta Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dikenal Sebagai Motivator dan Pengusaha
PPPK Paruh Waktu
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih berlangsung sampai saat ini.
PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi instansi pusat maupun daerah, untuk mengisi kebutuhan pegawai secara efektif.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum lolos atau belum mendapatkan formasi.
Pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah melewati seluruh tahap seleksi diprioritaskan, meskipun non-ASN yang belum terdata pun dapat dipertimbangkan.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan ditetapkan oleh Menteri PANRB berdasarkan anggaran serta kebutuhan organisasi.Jabatan yang dapat diajukan mencakup guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis operasional yang berperan mendukung kinerja pemerintah.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut adalah informasi terkait jadwal PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
-Usulan Kebutuhan Instansi: 7-20 Agustus 2025
-Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
-Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
-Pengisian Data DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
-Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
-Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025
-Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu saat ini tengah memasuki tahap penting, yaitu pengusulan rincian kebutuhan oleh masing-masing instansi pemerintah kepada Menteri PANRB.
Baca juga: Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Begini Tahapan Seleksi Terbaru
Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
Pada tahap ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan sesuai dengan anggaran dan kebutuhan organisasi.
Pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu terdiri dari beberapa tahapan penting yang harus dilalui secara berurutan.
Tahap awal adalah pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK mengajukan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB dengan melampirkan Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.
Setelah menerima usulan, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Penetapan ini menjadi dasar untuk tahapan berikutnya. Dengan keputusan ini, kebutuhan PPPK Paruh Waktu resmi ditentukan secara formal.
Selanjutnya, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
Kepala BKN bertugas menetapkan Nomor Induk tersebut secara resmi sebagai bagian dari proses administrasi. Nomor Induk ini penting sebagai identitas resmi PPPK Paruh Waktu.
Tahap terakhir adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengangkatan ini, PPPK mulai menjalankan tugasnya sesuai peraturan.
Seluruh proses ini bertujuan memastikan pengadaan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku
(Kompas/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Honorer Tak Lolos Rekrutmen PPPK Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu