Rabu, 10 Juni 2026

Berita Lhokseumawe

Terlibat Maisir dan Zina di Lhokseumawe, 6 Terpidana Cambuk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dimana dua dua orang merupakan terpidana Jarimah Maisir dan empat orang merupakan terpidana Jarimah Zina.

Sedangkan proses eksekusi berlangsung di hadapan khalayak ramai, tepatnya di halaman Mako Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Seperti biasa, satu per satu terpidana dibawa ke panggung eksekusi. Lalu membacakan hasil putusan Mahkamah Syariah. 

Setelah itu langsung dicambuk dengan jumlah sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah.

"Semua tahapan eksekusi cambuk berjalan lancar," ujar Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SH.l MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH.

Baca juga: Efek Jera, Kadis SI Aceh Tamiang Usulkan Eksekusi Cambuk Dilakukan di Kampung

Adapun enam terpidana cambuk tersebut terdiri ;

1. Terpidana N. berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 07/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 9 kali. 

Setelah dikurangi masa tahanan selama 175 hari sesuai Pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 Tahun 2013, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 3 kali.

2. Terpidana DS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 06/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 9 kali. 

Dengan pengurangan masa tahanan selama 160 hari, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 3 kali.

3. Terpidana PH berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 47 kali. 

Setelah dikurangi masa tahanan selama 181 hari, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 40 kali.

Baca juga: Lima Pelanggar Syariat Islam Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Tamiang

4. Terpidana NA berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved