Video
VIDEO Pasangan Gay yang Diamankan di Toilet Taman Sari Divonis 80 Kali Cambuk
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: T Nasharul
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan ugubat ta’zir cambuk terhadap dua terdakwa liwath (gay) denga vonis 80 kali cambukan.
Hal itu dibacakan Ketua Majelis, Dr Drs Rokmadi yang didampingi hakim anggota, Drs Ramli dan Drs Safnizar pada sidang pembacaan putusan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/8/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa Rabiul Akmal dan Qori Husni bersalah telah melakukan jarimah liwath sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Atas putusan tersebut, kini kedua terdakwa untuk sementara waktu ditahan dan dalam waktu dekat akan dilakukan prosesi uqubat cambuk.
Baca juga: 4 Terpidana Maisir Diesekusi Cambuk 12 dan 10 Kali di Lapangan Merdeka Langsa
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Alfian, mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman cambuk 85 kali.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum.
Meski jumlah vonis yang dijatuhkan sedikit kurang, pihaknya masih menerima putusan tersebut lantaran masih terbilang normal.
Untuk diketahui, keduanya ditangkap saat sedang asik bercumbu mesra di toilet Taman Sari oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, Rabu (16/4/2025) lalu.
| VIDEO SAKSI KATA - Kisah Muhammad Yunus Remaja 16 Tahun yang Ditangkap Otoritas Thailand |
|
|---|
| SAKSI KATA - Modus Penipuan Lewat Aplikasi Kencan Marak di Banda Aceh, Satpol PP-WH Angkat Bicara |
|
|---|
| VIDEO - Kapolda Aceh Tinjau Kerusakan Kantor Gubernur |
|
|---|
| VIDEO - Heboh! Curhatan Penumpang KRL Wanita Ini Bongkar Dugaan Perundungan di Dalam Gerbong |
|
|---|
| VIDEO - Detik-Detik Kakek Kehilangan Pegangan di Sungai Deras, Aksi Cepat Remaja Jadi Penyelamat |
|
|---|