Rabu, 6 Mei 2026

Video

VIDEO Pasangan Gay yang Diamankan di Toilet Taman Sari Divonis 80 Kali Cambuk

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum. 

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan ugubat ta’zir cambuk terhadap dua terdakwa liwath (gay) denga vonis 80 kali cambukan. 

Hal itu dibacakan Ketua Majelis, Dr Drs Rokmadi yang didampingi hakim anggota, Drs Ramli dan Drs Safnizar pada sidang pembacaan putusan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/8/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa Rabiul Akmal dan Qori Husni bersalah telah melakukan jarimah liwath sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Atas putusan tersebut, kini kedua terdakwa untuk sementara waktu ditahan dan dalam waktu dekat akan dilakukan prosesi uqubat cambuk.

Baca juga: 4 Terpidana Maisir Diesekusi Cambuk 12 dan 10 Kali di Lapangan Merdeka Langsa

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Alfian, mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman cambuk 85 kali.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum. 

Meski jumlah vonis yang dijatuhkan sedikit kurang, pihaknya masih menerima putusan tersebut lantaran masih terbilang normal. 

Untuk diketahui, keduanya ditangkap saat sedang asik bercumbu mesra di toilet Taman Sari oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, Rabu (16/4/2025) lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved