Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni senapan, proyektil, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban.
Selama ini tetangga tersangka tak mencium bau karena sumur dicor berlapis-lapis.
Tersangka langsung melarikan diri dan ditangkap di rumah orang tuanya di Mataram, NTB.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," sambungnya.
Baca juga: FAKTA Nurminah Tewas Dicor Kekasihnya Imam, Tumpukan Pasir Jadi Petunjuk, Ini Pengakuan Pelaku
Kirim Pesan Palsu ke Keluarga Korban
Imam mengambil handphone korban dan mengirim pesan palsu ke keluarga yakni "Saya mau berangkat ke Singapura bersama teman-teman".
Hal itu dilakukan untuk menyembunyikan kematian korban.
Jasadnya ditemukan 13 hari kemudian dalam kondisi membusuk di dalam sumur.
Kakak sepupu korban, Ahmad Ridwan, menerangkan pelaku sering melakukan kekerasan ke korban selama pacaran.
“Dia itu pacar yang posesif. Pernah sampai menampar Nurminah di tempat kerja."
"Belum lagi ancaman-ancaman mengarah ke teror yang dilakukan lewat WA atau telepon, bahkan ada kata-kata ingin membunuh,” paparnya, Senin (25/8/2025).
Meski mendapat perlakuan kasar, korban memilih bertahan menjalin hubungan dengan pelaku.
“Kami sering dengar dia diancam akan dibunuh. Ternyata benar-benar dilakukan. Ini bukan tiba-tiba, tapi jelas sudah direncanakan,” imbuhnya.
Pesan palsu yang dikirim pelaku ke keluarga korban menunjukkan pembunuhan telah direncanakan.