Sedihnya lagi, gadis itu menjadi alat pemuas nafsu lelaki hidung belang, yang diorder melalui aplikasi chatting online dengan perantara pelaku.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Pidie sangat prihatin atas terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Kabupaten Pidie.
Saat diselami kasus itu sangat menyayat hati, lantaran mucikari atau pemilik pekerja seks komersial sebagai pelaku masih remaja berumur, yaitu 18 tahun.
Sedihnya lagi, gadis itu menjadi alat pemuas nafsu lelaki hidung belang, yang diorder melalui aplikasi chatting online dengan perantara terdakwa.
"Kita prihatin dan sedih dengan kasus gadis menjadi korban TPPO, yang terjadi di Pidie.
Dahulu kasus itu terjadi di kota besar dengan gedung pencakar langit, tapi kini tejadi di Kkabupaten Pidie," kata Wakil Ketua MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah, kepada Serambinews.com, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab kasus itu terjadi akibat dekadensi moral. Antara lain, kesalahan orang tua, sekolah dan pemerintah.
Baca juga: Hati-hati Terima Gadai Motor Harga Murah! Pelaku dan IRT Ini Mendekam di Sel Polresta Banda Aceh
Sebab, orang tua tidak mendidik secara benar sesuai tuntunan agama islam. Juga membiarkan hp pada anak-anak, yang belum pantas bagi mereka untuk mengakses informasi.
Selain itu, sekolah/madrasah belum mengajarkan ilmu agama yang memadai, terutama ilmu tauhid untuk mengenal Allah SWT.
Jika anak-anak telah kenyang dengan pemahaman ilmu tauhid, maka dia akan takut kepada Allah.
Dengan demikian, anak-anak tidak berani melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama islam.
"Makanya, sebelum melangkah ke ilmu lain, ilmu tauhid harus ditanam lebih dahulu pada anak-anak," jelasnya.
Selain itu, kata Tgk Ilyas, sekolah harus rutin merazia hp pada anak-anak di sekolah.
Baca juga: Hujan Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya, Tim Masih Lakukan Pemantauan
Sebab, dengan pembiaran sekolah tidak merazia hp, maka semakin bebas mereka mengakses beragam informasi, terutama informasi negatif.
Selanjutnya, sebut dia, Pemkab Pidie melalui dinas terkait perlu adanya perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Sebab, kasus seperti itu telah berulang kali terjadi di Pidie.
Makanya, butuh kerjasama dengan melibatkan semua pihak untuk memutuskan mata rantai terhadap kasus tersebut.
Kata Tgk Ilyas, kemerosotan moral yang terjadi jangan dibiarkan, karena akan berpotensi menjadi wabah yang nantinya sulit dipulihkan.
Selain itu, Anggota Satpol PP dan WH Pidie harus rajin melakukan razia di hotel dan losmen di Kabupaten Pidie, sebaagai upaya tidak terjadi perzinaan.
Tak hanya itu, di kafe yang dinilai remang-remang harus menjadi target razia.
Seperti kafe di pinggir laut di Objek Wisata Pantai Pelangi, harus menjadi perhatian khusus pemerintah Pidie. Sehingga kasus yang sama tidak terjadi lagi di Pidie.
Kata Tgk Ilyas, Rasulullah pernah mengingatkan kepada manusia melalui sabdanya.
"Apabila zina dan riba marak/merajalela di suatu daerah, berarti penduduk daerah itu meminta Allah menurunkan azab terhadap mreka ( HR Hakim )
Layani Pria Hidung Belang
Seperti diketahui, Gadis berinisial W (21) menjadi korban eksploitasi hampir satu bulan di Kabupaten Pidie, dengan intensitas rata-rata empat kali sehari.
Korban W diperdagangkan terdakwa MI (18) dengan cara menawarkan korban kepada sejumlah pria hidung belang melalui aplikasi chatting online.
Korban dipaksa melayani pria-pria hidung belang di dalam mobil yang dikendarai terdakwa.
Dan, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp 4 juta per hari hasil memperdagangkan gadis W. Uang yang didapat itu, seluruhnya dinikmati terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Ha itu antara lain terungkap fakta di persidangan dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie, Ernita, di Pengadilan Negeri Sigli, Rabu (20/8/2025).
Sidang dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan terdakwa MI, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, Zaki Anwar SH MH, didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar tuntutan dibaca JPU, yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan. JPU membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp120 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa MI sangat meresahkan masyarakat, sekaligus merugikan korban.
"Namun JPU mempertimbangkan terdakwa, yang masih muda dan belum pernah dihukum hingga mengakui perbuatannya," kata Kajari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Intelijen, Muliana, SH MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (23/8/2025). (*)