Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Berikut Pasaran Harga Emas Antam per Gram 28 Agustus 2025

Harga buyback emas Antam hari ini naik dari Rp 1.786.000 per gram menjadi Rp 1.790.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
Serambi Indonesia
ILUSTRASI HARGA EMAS ANTAM - Update terbaru harga emas Antam hari naik tipis. Cek sekarang daftar lengkap harga emas Antam hari ini beserta pajaknya, Kamis (28/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas bersertifikat keluran produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pagi ini kembali mengalami kenaikan, Kamis (28/8/2025).

Update terbaru berdasarkan informasi resmi yang diunggah di laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 4.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam hari ini membuat harga emas Antam yang sebelumnya Rp 1.940.000 per gram kini menjadi Rp 1.944.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam hari ini juga berlaku untuk harga buyback, yaitu harga yang ditawarkan oleh Antam untuk membeli kembali emas dari konsumen.

Harga buyback emas Antam hari ini naik dari Rp 1.786.000 per gram menjadi Rp 1.790.000 per gram.

Dengan selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam sebesar Rp 154.000 per gram, konsumen yang ingin menjual emasnya hari ini akan menerima nilai yang cukup kompetitif, meski tetap berada di bawah harga jual resmi.

Baca juga: Awal Pekan Turun Tipis, Lihat Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2025 Dijual Berapa

Sebagai catatan tambahan, saat membeli emas batangan, konsumen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22).

Besaran pajak ini tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen dari total nilai pembelian

Sebaliknya, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak menjadi lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.

Tak hanya pembelian, proses penjualan kembali emas batangan ke Antam juga diatur oleh ketentuan pajak.

Jika nilai penjualan emas melebihi Rp 10 juta, maka transaksi tersebut akan dikenai PPh 22.

Bagi penjual yang memiliki NPWP, potongan pajak yang berlaku adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.

Baca juga: Pantau Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2025, Harga Emas Antam Kian Bersinar Selama Sepekan

Sementara itu, bagi penjual yang belum memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 3 persen.

Potongan ini akan langsung diberlakukan saat transaksi dilakukan, tanpa perlu proses tambahan dari pihak penjual.

Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini per gram yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 10.25 WIB, Kamis (28/8/2025).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.022.000, harga setelah pajak Rp 1.024.555
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.944.000, harga setelah pajak Rp 1.948.860
  • Harga emas 5 gram: Rp 9.495.000, harga setelah pajak Rp 9.518.738
  • Harga emas 10 gram: Rp 18.935.000, harga setelah pajak Rp 18.982.338
  • Harga emas 25 gram: Rp 47.212.000, harga setelah pajak Rp 47.330.030
  • Harga emas 50 gram: Rp 94.345.000, harga setelah pajak Rp 94.580.863
  • Harga emas 100 gram: Rp 188.612.000, harga setelah pajak Rp 189.083.530
  • Harga emas 250 gram: Rp 471.265.000, harga setelah pajak Rp 472.443.163
  • Harga emas 500 gram: Rp 942.320.000, harga setelah pajak Rp 944.675.800
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.884.600.000, harga setelah pajak Rp 1.889.311.500

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Bersinar, Berikut Daftar Harga Emas 21 Agustus 2025!

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved