Jumat, 8 Mei 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Update Harga Emas Antam Hari Ini 16 Desember 2025: Menjelang Akhir Tahun Harga Emas Naik atau Turun?

Pada hari ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp 2.324.000 per gram, sama dengan posisi pada perdagangan Senin, (15/12/2025).

Tayang:
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
Tribunnews/Jeprima
HARGA EMAS ANTAM- Menjelang akhir tahun, harga emas Antam hari ini tidak bergerak dari harga sebelumnya di perdagangan. Cek daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Selasa (16/12/2025). Foto Tribunnews/Jeprima 

SERAMBINEWS.COM - Setelah berhari hari harga emas Antam naik, kini harga emas bersertifikat Antam produksi Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) tercatat stabil pada perdagangan Selasa, (16/12/2025).

Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini ukuran satu gram berada di level Rp 2.464.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Kondisi serupa juga terjadi pada harga emas pembelian kembali atau buyback emas Antam.

Pada hari ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp 2.324.000 per gram, sama dengan posisi pada perdagangan Senin, (15/12/2025).

Meski harga emas Antam tidak mengalami perubahan, konsumen dan investor tetap perlu mencermati ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Menguat Menjelang Akhir Tahun, Segini Harga Emas 15 Desember 2025

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, tarif pajak tersebut dapat ditekan menjadi 0,25 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP saat transaksi dilakukan.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong pajak resmi yang dapat dimanfaatkan sebagai dokumen perpajakan.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemerintah juga memberlakukan pemotongan PPh Pasal 22 secara langsung dari nilai transaksi.

Besaran pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP, sedangkan bagi penjual tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.

Oleh karena itu, perhitungan pajak menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi emas dalam jumlah besar.

Baca juga: Naik atau Turun? Berikut Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Edisi 14 Desember 2025

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.40 WIB, Selasa (16/12/2025).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.282.000, harga emas setelah pajak Rp 1.285.205
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.464.000, harga emas setelah pajak Rp 2.470.160
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.095.000, harga emas setelah pajak Rp 12.125.238
  • Harga emas 10 gram: Rp 24.135.000, harga emas setelah pajak Rp 24.195.338
  • Harga emas 25 gram: Rp 60.212.000, harga emas setelah pajak Rp 60.362.530
  • Harga emas 50 gram: Rp 120.345.000, harga emas setelah pajak Rp 120.645.863
  • Harga emas 100 gram: Rp 240.612.000, harga emas setelah pajak Rp 241.213.530
  • Harga emas 250 gram: Rp 601.265.000, harga emas setelah pajak Rp 602.768.163
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.202.320.000, harga emas setelah pajak Rp 1.205.325.800
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.404.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.410.611.500

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2025 Melonjak, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas per Gram

Daftar Harga emas Antam yang dirilis tersebut merupakan harga acuan nasional yang berlaku di Butik Logam Mulia Pulogadung, Jakarta.

Meski demikian, harga emas di berbagai daerah di Indonesia dapat berbeda-beda. Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh biaya distribusi, ongkos pengiriman, kondisi pasar setempat, serta tingkat permintaan di masing-masing wilayah.

Daerah dengan permintaan emas yang tinggi umumnya menetapkan harga yang lebih mahal dibandingkan wilayah dengan permintaan yang lebih rendah.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved