Berita Banda Aceh
PMK Baru Pengembalian Pajak Terbit, DJP Klaim Permudah WP dan Perkuat Pengawasan
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan.” INGE DIANA RISMAWANTI
Ringkasan Berita:
- Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026
- Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat
- DJP berharap aturan baru ini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan.” INGE DIANA RISMAWANTI, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan, penyempurnaan aturan ini dilakukan agar proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan secara lebih tepat sasaran dan akuntabel.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” katanya, dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan, sekaligus menyesuaikan sistem administrasi perpajakan yang terus berkembang.
Dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 itu ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, atas permohonan Wajib Pajak (WP).
Menurut DJP, mekanisme tersebut memungkinkan percepatan layanan tanpa mengurangi kualitas pengawasan dan validitas data perpajakan.Aturan itu juga mempertegas kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Kelompok pertama yakni Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.
Kedua, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17D UU KUP, yakni Wajib Pajak dengan batasan tertentu terkait peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.
Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN.
Selain memperjelas kategori penerima fasilitas, PMK tersebut juga mengatur lebih rinci mengenai tata cara pengajuan, penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pajak.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” ujar Inge.
DJP berharap aturan baru ini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.(iw)
Dampak Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Inge Diana Rismawanti
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Tegas! Sekda Pastikan Pergub JKA Tetap Berjalan, M Nasir: Evaluasi Dilakukan secara Berkala |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Serahkan Berkas 4 Calon Rektor ke Menag, Ini Daftar Namanya |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Serahkan Berkas Calon Rektor ke Menteri Agama |
|
|---|
| UBBG Kembali Kukuhkan Dua Guru Besar, Rektor Sebut Hadiah Milad ke-5 |
|
|---|
| Selasa Besok, Pimred Serambi Indonesia dan Pengusaha Muda dari Bireuen Isi Kuliah di UIN Ar-Raniry |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Direktur-Penyuluhan-Pelayanan-dan-Hubungan-Masyarakat-DJP-Inge-Diana-Rismawanti.jpg)