Kamis, 28 Mei 2026

Harga Emas

 Harga Antam Hari Ini 27 Mei 2026: Logam Mulia & Pegadaian Kompak Anjlok di Momen Libur Idul Adha

Berdasarkan pembaruan data dari situs resmi Logam Mulia, harga dasar emas Antam hari ini ambles turun sebesar Rp 13.000 menjadi Rp 2.785.000 per gram.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/AI
HARGA EMAS - Ilustrasi emas antam di Pegadaian dan Logam Mulia generated by AI, Rabu (29/4/2026). Berikut update harga emas Antam di Logam Mulia dan Pegadaian hari ini, Rabu (27/5/2026). 

Berikut adalah daftar rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di situs resmi Logam Mulia terbaru pada perdagangan Rabu (27/5/2026) dan harga Antam di gerai resmi Sahabat Pegadaian.

Harga Antam di Pegadaian

  • 0,5 gram: Rp 1.501.000
  • 1 gram: Rp 2.897.000
  • 2 gram: Rp 5.731.000
  • 3 gram: Rp 8.570.000
  • 5 gram: Rp 14.248.000
  • 10 gram: Rp 28.439.000
  • 25 gram: Rp 70.967.000
  • 50 gram: Rp 141.851.000
  • 100 gram: Rp 283.621.000

Harga Antam di Logam Mulia

  • 0,5 gram: Rp1.442.500
  • 1 gram: Rp2.785.000
  • 2 gram: Rp5.510.000
  • 3 gram: Rp8.240.000
  • 5 gram: Rp13.700.000
  • 10 gram: Rp27.345.000
  • 25 gram: Rp68.237.000
  • 50 gram: Rp136.395.000
  • 100 gram: Rp272.712.000
  • 250 gram: Rp681.515.000
  • 500 gram: Rp1.362.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.725.600.000.

Untuk diketahui harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah di Momen Iduladha

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved