Harga Emas Antam

Update Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Cek Daftar Lengkap Harga Emas Hari Ini 3 November 2025

Update terbaru pada awal pekan, harga emas Antam yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali turun Rp 12.000 di perdangan, Senin (3/11/2025)

|
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews/Jeprima
HARGA EMAS ANTAM- Awal pekan pertama bulan November harga emas Antam hari ini kembali turun. Cek sekarang daftar lengkap terbaru harga emas Antam hari ini, Senin (3/11/2025). 

Ringkasan Berita:Harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada awal pekan, Senin (3/11/2025).
 
Untuk harga emas Antam hari ini kembali menurun dari harga emas Antam sebelumnya Rp 2.290.000 yang sekarang menjadi Rp 2.278.000 per gram.
 
Penurunan harga emas Antam hari ini juga diikuti harga jual kembali yang turut melemah Rp 12.000 per gram, dari Rp 2.155.000 menjadi Rp 2.143.000 per gram.

 

SERAMBINEWS.COM - Update awal pekan bulan November 2025, harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada awal pekan, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia yang terbaru, harga emas Antam hari ini Senin (3/11/2025) turun sebesar Rp 12.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini kembali menurun dari harga emas Antam sebelumnya Rp 2.290.000 yang sekarang menjadi Rp 2.278.000 per gram.

Penurunan harga emas Antam hari ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga jual kembali yang turut melemah Rp 12.000 per gram, dari Rp 2.155.000 menjadi Rp 2.143.000 per gram.

Dengan demikian, selisih antara harga jual emas Antam dan harga beli kembali emas Antam hari ini mencapai Rp135.000 per gram.

Emas masih dianggap sebagai salah satu aset paling stabil di tengah gejolak ekonomi dunia.

Baca juga: Naik atau Turun? Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Edisi 2 November 2025

Ketika pasar keuangan berfluktuasi dan inflasi meningkat, emas sering dipilih sebagai safe haven atau tempat perlindungan nilai kekayaan.

Sebagai informasi tambahan, transaksi jual beli emas batangan Antam tetap dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen.

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenai pajak 1,5 persen, dan bagi non-NPWP dikenakan 3 persen.

Potongan pajak ini langsung diterapkan dari total nilai transaksi dan disertai bukti potong resmi dari pihak Logam Mulia Antam.

Rincian lengkap harga emas antam hari ini

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini beserta pajak yang dipantau pada pukul 09.35 WIB, melalui situs resmi Logam Mulia Antam, Senin (3/11/2025).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.195.500, harga emas setelah pajak Rp 1.191.973
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.278.000, harga emas setelah pajak Rp 2.283.695
  • Harga emas 5 gram: Rp 11.125.000, harga emas setelah pajak Rp 11.192.913
  • Harga emas 10 gram: Rp 22.220.000, harga emas setelah pajak Rp 22.330.688
  • Harga emas 25 gram: Rp 55.464.000, harga emas setelah pajak Rp 55.700.905
  • Harga emas 50 gram: Rp 110.935.000, harga emas setelah pajak Rp 111.322.613
  • Harga emas 100 gram: Rp 221.864.000, harga emas setelah pajak Rp 222.567.030
  • Harga emas 250 gram: Rp 554.440.000, harga emas setelah pajak Rp 556.151.913
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.108.740.000, harga emas setelah pajak Rp 1.112.093.300
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.218.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.224.146.500

Baca juga: Jumat Berkah! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Puluhan Ribu, Segini Harga Emas 31 Oktober 2025

Harga emas Antam hari ini yang disebutkan merupakan harga resmi untuk transaksi di Butik Emas Logam Mulia Antam Pulogadung, Jakarta.

Harga di butik emas Antam di luar Jakarta bisa sedikit berbeda karena dipengaruhi biaya distribusi, ongkos kirim, serta tingkat permintaan di masing-masing daerah. 

Perbedaan ini merupakan hal wajar karena kondisi pasar di tiap wilayah tidak selalu sama.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved