Harga Emas Antam

Naik atau Turun? Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini Edisi 16 November 2025

Yang berati harga emas Antam hari ini dijual dengan harga Rp 2.348.000 per gram, sama seperti harga emas Antam pada hari sebelumnya.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
Tribunnews/Jeprima
HARGA EMAS ANTAM - Update akhir pekan harga emas Antam hari ini masih belum bergerak setelah sempat anjlok pada hari sebelumnya. Cek daftar harga emas Antam hari ini, Minggu (16/11/2025)./ Foto Tribunnews/Jeprima 

SERAMBINEWS.COM - Update akhir pekan harga emas bersertifikat Antam belum menunjukkan perubahan hingga Minggu pagi pukul 10.00 WIB, Minggu (16/11/2025).

Berdasarkan Laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), harga emas Antam hari ini masih menampilkan harga terakhir pada (15/11/2025), ketika harga emas turun Rp 50.000 per gram menjadi Rp 2.348.000 per gram.

Yang berati harga emas Antam hari ini dijual dengan harga Rp 2.348.000 per gram, sama seperti harga emas Antam pada hari sebelumnya.

Selain harga jual, nilai buyback atau harga yang diberikan Antam saat konsumen menjual kembali emasnya juga masih sama seperti kemarin, yakni Rp 2.209.000 per gram.

Dengan belum adanya pembaruan harga hingga pagi ini, selisih antara harga emas dan harga buyback tetap berada di angka Rp 139.000 per gram.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenai PPh Pasal 22.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Berikut Rincian Harga Emas 15 November 2025

Besaran pajak ditentukan oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli yang sudah memiliki NPWP dikenakan tarif pajak 0,45 persen dari total nilai transaksi, sedangkan pembeli yang belum memiliki NPWP dikenai tarif dua kali lipat, yaitu 0,9 persen.

Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh Antam saat proses pembayaran, sehingga harga yang dibayarkan oleh konsumen sudah mencakup pajak tersebut.

Untuk transaksi buyback, ketentuannya sedikit berbeda karena pajak hanya dikenakan jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta.

Penjual yang memiliki NPWP akan dikenai tarif pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi, sementara penjual tanpa NPWP dikenai tarif 3 persen.

Sama seperti pada pembelian, pemotongan pajak buyback dilakukan secara otomatis, dan Antam memberikan bukti potong resmi yang dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap dalam pelaporan pajak tahunan.

Baca juga: Melambung Lagi! Update Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Segini per Gram 14 November 2025

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini yang dipantau pada pukul 10.30 WIB, melalui situs resmi Logam Mulia Antam, Minggu (16/11/2025).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.224.000, harga emas setelah pajak Rp 1.227.060
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.348.000, harga emas setelah pajak Rp 2.353.870
  • Harga emas 5 gram: Rp 11.515.000, harga emas setelah pajak Rp 11.543.788
  • Harga emas 10 gram: Rp 22.975.000, harga emas setelah pajak Rp 23.032.438
  • Harga emas 25 gram: Rp 57.312.000, harga emas setelah pajak Rp 57.455.280
  • Harga emas 50 gram: Rp 114.545.000, harga emas setelah pajak Rp 114.831.363
  • Harga emas 100 gram: Rp 229.012.000, harga emas setelah pajak Rp 229.584.530
  • Harga emas 250 gram: Rp 572.265.000, harga emas setelah pajak Rp 573.695.663
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.144.320.000, harga emas setelah pajak Rp 1.147.180.800
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.288.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.294.321.500

Baca juga: Gila! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Segini Harga Emas 13 November 2025 Diperdagangkan

Penting bagi konsumen untuk mengetahui bahwa harga emas yang tertera diatas merupakan harga emas Antam dari laman Logam Mulia, harga yang berlaku khusus untuk transaksi di Butik Emas Antam Pulogadung, Jakarta.

Butik Antam di luar Jakarta dapat menerapkan harga berbeda karena adanya beragam faktor, seperti biaya distribusi, ongkos pengiriman, hingga tingkat permintaan masyarakat setempat.

Daerah dengan minat beli lebih tinggi biasanya mematok harga sedikit lebih mahal dibandingkan wilayah lainnya, sehingga konsumen perlu mengecek informasi harga di butik terdekat sebelum melakukan transaksi.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved