Kamis, 30 April 2026

Salam

Galian C Harus Memberi, Bukan Hanya Menguras

Pernyataan Muharram Idris terkait dampak penambangan di Kecamatan Darul Kamal seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha

Tayang: | Diperbarui:
Editor: mufti
For Serambinews.com
ILUSTRASI -- Alat berat yang diamankan Polda Aceh di tambang ilegal galian C di Aceh Besar 

Aktivitas galian C di Aceh Besar kembali menjadi sorotan. Pernyataan Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, terkait dampak penambangan di Kecamatan Darul Kamal seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha pertambangan. 

Sebab, persoalan galian C bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan menyangkut kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keadilan bagi daerah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa aktivitas galian C kerap meninggalkan jejak kerusakan. 

Misalnya, jalan rusak, aliran air terganggu, lahan terdegradasi, bahkan ancaman bencana ekologis. Ironisnya, kerusakan itu tidak sebanding dengan manfaat yang diterima daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) nyaris tak tersentuh, sementara keuntungan hanya berputar di lingkaran sempit pengusaha.

Usaha pertambangan tidak boleh dipahami semata sebagai aktivitas mengambil sumber daya. Ada tanggung jawab yang melekat, baik secara hukum maupun moral. Kewajiban reklamasi, penghijauan pascatambang, serta kepatuhan terhadap batas wilayah kerja bukanlah formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan alam.

Pekerjaan galian C harus terukur, terkontrol, dan diawasi dengan ketat. Tanpa itu, penambangan justru berubah menjadi praktik eksploitatif yang merugikan banyak pihak. Negara dan pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir sebagai pemberi izin, tetapi juga sebagai pengawas yang tegas.

Aceh Besar membutuhkan pembangunan, namun pembangunan yang berkelanjutan. Pengusaha galian C harus menyadari bahwa keberlanjutan usaha mereka bergantung pada kelestarian lingkungan dan penerimaan sosial masyarakat sekitar. 

Sudah saatnya aktivitas galian C dikelola dengan prinsip keadilan: lingkungan terlindungi, masyarakat tidak dirugikan, dan daerah memperoleh manfaat nyata. Jika tidak, maka ketegasan pemerintah menjadi keniscayaan, demi menjaga alam dan masa depan Aceh Besar.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyoroti aktivitas galian C yang beroperasi di kawasan Kecamatan Darul Kamal. Hal tersebut disampaikan usai meresmikan Program Revitalisasi Fasilitas Umum dan Masjid (VISUM) di Masjid Babussalam, Gampong Lamkunyet, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Rabu (4/2/2026).

Menurut Muharram, aktivitas galian C tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Besar dan tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini sangat disayangkan. Alam kita rusak, jalan rusak, masyarakat terdampak, tapi tidak ada hasil apa-apa untuk daerah,” ujar Muharram.

Ia berharap para pelaku usaha galian C dapat berbenah dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan batas wilayah penambangan serta kewajiban melakukan reklamasi dan penghijauan pascatambang.

Muharram menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan, baik galian A, B, maupun C, wajib diikuti dengan reklamasi dan penghijauan. Namun, kewajiban tersebut kerap diabaikan sehingga berpotensi memicu bencana alam. “Yang mengambil manfaat hanya segelintir orang, sementara dampaknya dirasakan oleh banyak orang,” tegasnya.(*)

POJOK

Drone Iran teror kapal induk AS, Trump marah besar

Berarti penyakit darah tinggi Trump kumat lagi, kan?

PM Anwar Ibrahim bantah Malaysia serahkan wilayahnya ke Indonesia

Tanpa dibantah pun, tidak ada yang percaya, tahu?

Pihak Istana soroti kasus anak SD yang bunuh diri di NTT

Ya Allah, sudah sebegitu beratkah beban hidup di negeri ini?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Tarif Angkutan Harus Rasional

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved