Kamis, 23 April 2026

Salam

Penghina Nabi Wajib Dihukum Setimpal

Penyerahan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh Polda Aceh kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menandai babak baru

Editor: mufti
Serambinews.com/Dok Ditreskrimsus
MENYERAHKAN TERSANGKA – Personel Ditreskrimsus Polda Aceh, khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan Dedi Saputra tersangka pendeta penghina Nabi Muhammad SAW, kepada JPU di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Senin (20/4/2026). 

Penyerahan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh Polda Aceh kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang menyentuh sensitivitas kehidupan beragama.

Perkara ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut nilai-nilai dasar yang hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat, khususnya umat Islam yang menempatkan Nabi Muhammad SAW sebagai sosok yang dimuliakan.

Tindakan yang mengandung penghinaan terhadap simbol atau tokoh agama tidak bisa dipandang ringan. Selain melukai perasaan keagamaan, perbuatan tersebut berpotensi mengganggu harmoni sosial yang selama ini dijaga dengan susah payah. 

Di tengah masyarakat yang majemuk, saling menghormati menjadi fondasi utama agar kehidupan bersama tetap damai dan berkeadaban. Karena itu, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan putusan yang setimpal. 

Penegakan hukum yang tegas bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga sebagai penegasan bahwa ruang publik, termasuk media sosial, bukanlah tempat bebas nilai tanpa batas tanggung jawab.

Lebih dari itu, kasus ini semestinya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan kesadaran akan batas-batas hukum dan etika. 

Setiap individu dituntut untuk bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama ketika menyentuh isu-isu sensitif seperti agama, suku, dan identitas. Menjaga kerukunan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama. 

Dengan menjunjung tinggi nilai saling menghormati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku, masyarakat dapat terus merawat persatuan di tengah keberagaman. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka pendeta penghina Nabi Muhammad SAW, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Tersangka bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 itu, diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (20/4/2026) kemarin sekitar pukul 16.10 WIB. Penyerahan tersangka juga disertai dengan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

“Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, kepada Serambi, Selasa (21/4/2026).

Untuk itu, sekali lagi, kita mengingatkan, kasus ini hendaknya menjadi pengingat bahwa ujaran yang tidak bertanggung jawab dapat membawa konsekuensi serius, baik secara hukum maupun sosial. Nah?

POJOK

Harga elpiji di berbagai daerah naik secara drastis

Hanya kepercayaan rakyat ke  pemerintah yang turun, tahu?

Sudah tiga orang menteri mundur dalam pemerintahan Trump

Yang bertahan cuma yang  ketidakwarasannya di atas rata-rata, kan?

Terlibat narkoba, janda muda divonis 1 tahun penjara di Aceh Utara

Semoga dapat jodoh di tempat yang baru, ya?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved