Jurnalisme Warga
Tentang Komisi Yudisial Republik Indonesia
Hari itu, Komisi Yudisial (KY) melakukan audiensi antara Lembaga Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Aceh dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Abuly
Dr. SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., Plt Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, melaporkan dari Kota Banda Aceh
Dari jauh terlihat dua lelaki dan satu perempuan mengenakan seragam atasan krem dan bawahan warna cokelat. Dengan tanda pengenal (ID card) tertulis nama dan lembaga tempat mereka bekerja, Komisi Yudisial, menggantung di lehernya.
Hari itu, Komisi Yudisial (KY) melakukan audiensi antara Lembaga Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Aceh dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh.
Komisi Yudisial atau sering disingkat KY adalah lembaga yang mandiri sebagaimana tertuang pada Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga yang mandiri. KY, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting, antara lain, mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Di antara kita mungkin banyak yang belum tahu bahwa di Aceh sudah ada Lembaga Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Aceh.
Kantor Penghubung KY Aceh ini berada di Banda Aceh, mulai berfungsi sejak Januari 2023. Alamatnya, di Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Bandar Baru, Kota Banda Aceh. Timnya berjumlah empat orang, terdiri atas satu orang koordinator dan tiga asisten. Koordinatornya Hasrizal MKn, sedangkan asistennya: Syahruman Tajalla MH (Bidang Pengawasan Perilaku Hakim), Yuris Andika MH (Penerimaan Laporan Masyarakat), dan Irmawati MH (Hubungan Antarlembaga).
Dengan adanya Kantor Penghubung KY ini, masyarakat Aceh dapat melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang jumlahnya ada sepuluh poin.
KY akan melindungi kerahasiaan data pelapor. Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu ragu ketika ingin melapor. Jika masyarakat ingin melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dapat langsung melapor melalui www.Komisiyudisial.go.id.
Minggu lalu, 27 Juli 2023, setelah acara yang bertemakan “KY Ada untuk Anda”, dilakukan publik ekspose pengenalan kantor penghubung. Kami bertemu lagi dan berdiskusi tentang kegiatan kolaborasi yang bisa dilakukan bersama KY dan Fakultas Hukum Unaya.
Ada beberapa kegiatan yang kami diskusikan. Di antaranya, kegiatan magang, penelitian, menjadi narasumber, kuliah umum maupun diskusi-diskusi hukum yang dapat dilakukan bersama.
“Target ke kampus adalah pengenalan lembaga, juga kerja sama dalam pembinaan, pengabdian dan penelitian khususnya berkaitan dengan peradilan,” ujar Hasrizal.
“Jika untuk kebutuhan magang, kantor kami bisa menyediakan peluang untuk 5-6 orang. Kegiatan akademik yang pernah berlangsung di kantor kami adalah kunjungan belajar dari beberapa kampus di Banda Aceh dan Aceh Tengah,” tambahnya.
“Kita juga dapat melakukan praktik dalam peradilan semu yang di dalamnya ada KY,” jelas Syahruman Tajalla.
Adapun target dari KY hadir di Aceh adalah untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan sebagai penghubung di daerah dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi KY.
Untuk membantu tugas mereka—sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah—Penghubung Komisi Yudisial membantu pelaksanaan tugas, yaitu: a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; b. menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim; c. melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup; dan d. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siti-rahmah-8.jpg)