Senin, 27 April 2026

Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru Per 1 Januari 2024

Kenaikan harga rokok itu imbas dari naiknya cukai rokok tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik (vape) senilai 15 persen.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
thehill.com
Ilustrasi - Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru Per 1 Januari 2024. 

SERAMBINEWS.COM - Harga rokok di awal tahun 2024 resmi naik.

Kenaikan harga rokok itu imbas dari naiknya cukai rokok tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik (vape) senilai 15 persen.

Kenaikan cukai rokok tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024.

Terkait aturan kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2024 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dilansir dari Kompas.com, (19/12/2023).

Lebih lanjut Nirwala mengatakan, bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai pada 2024 sudah mempertimbangkan 4 pilar kebijakan rokok tembakau.

Yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.

Menurutnya, cukai rokok pada 2024 masih berdasarkan pada kebijakan multiyears sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," kata dia.

Baca juga: Daftar Harga Ecer Rokok 2024, Cukai Rokok Naik Lagi hingga 10 Persen

Harga Rokok Tembakau Terbaru 2024

Kenaikan cukai rokok juga mengakibatkan harga eceran rokok mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.

Berikut daftar harga eceran rokok terbaru dan perbandingan harga di tahun sebelumnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Senin (1/1/2024).

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Harga jual eceran paling rendah golongan I

- 2024: Rp 2.260 per batang
- 2023 : Rp 2.055 per batang
- Selisih kenaikan: Rp 205 per batang

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved