Kamis, 9 April 2026

Berita Lhokseumawe

Warga Lhokseumawe Mulai Bayar Zakat Fitrah

Dimana besaran zakat fitrah dalam bentuk beras dengan kadarnya satu sha' atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 1,5 bambu

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Warga Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, membayar zakat fitrah, Sabtu (6/4/2024) malam. 

Dimana besaran zakat fitrah dalam bentuk beras dengan kadarnya satu sha' atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 1,5 bambu


Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Warga Kota Lhokseumawe sejak beberapa hari lalu  mulai membayar zakat fitrah ke lokasi yang telah ditentukan oleh pihak gampong masing-masing.

Seperti di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Pembayaran zakat fitrah berlangsung di meunasah desa setempat.

Waktu pembayaran, setiap hari, masyarakat bisa membayar zakat fitrah usai shalat ashar hingga menjelang magrib. Serta usai shalat tarawih hingga pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Tgk Syafari Abdullah Isi Ceramah Tarawih Malam Ini di Islamic Center Lhokseumawe

Aparatur Gampong Alue Lim, Musmuliadi, yang juga merupakan panitia penerimaam zakat fitrah, Sabtu (6/4/2024) malam, menjelaskan, kalau pembayaran zakat fitrah sudah dimulai sejak memasuki ke-21 Ramadhan.

Direncanakan akan berlangsung hingga ke-28 Ramadhan.

Karena satu hari selanjutnya, atau pada 29 Ramadhan, zakat fitrah akan dibagikan kepada yang berhak.

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Stagnan, Berikut Rincian Harga pada Minggu 7 April 2024

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Kementerian Agama Kota Lhokseumawe serta Majelis Permusyawaratan Ulama MPU Kota Lhokseumawe, beberapa waktu lalu telah menetapkan ketentuan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M.

Dimana besaran zakat fitrah dalam bentuk beras dengan kadarnya satu sha' atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 1,5 bambu tambah dua genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.

Bagi yang berkeinginan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, maka harus mengikuti Mazhab Hanafi sesuai dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 poin keempat dan lima, zakat  fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum, syair,  anggur, anggur kering dan gandum bur sebesar Rp 3,8 Kg per jiwa.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved