Pengumuman
Pengumuman Pelaksanaan Lelang Eksekusi Dalam Perkara
Pengumuman Kedua Nomor 332/KMS.W1-A15/PENG.HK2.6/VI/2024 TENTANG Pelaksanaan Lelang Eksekusi Dalam Perkara Permohonan Eksekusi
SERAMBINEWS.COM - Pengumuman Kedua Nomor 332/KMS.W1-A15/PENG.HK2.6/VI/2024 TENTANG Pelaksanaan Lelang Eksekusi Dalam Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/Ms.Ksg
Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe akan melaksanakan eksekusi penjualan lelang secara terbuka (open bidding) berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 21/Pdt.G/2022/MS.Aceh tanggal 07 Maret 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan uraian sebagai berikut:
I.Objek Lelang Eksekusi
1. Sebidang Tanah seluas 921 m2 (SHM Nomor 00018 Tanggal 10 Juni 2010) berikut bangunan rumah toko permanen di atasnya yang terletak di Jl. Lintas Nasional Banda Aceh - Medan, Dusun Keramat, Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan nilai limit sebesar Rp. 1.106.030.000,- (satu miliar seratus enam juta tiga puluh ribu rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 221.206.000,- (dua ratus dua puluh satu juta dua ratus enam ribu rupiah).
2. Sebidang Tanah seluas 246 m2 (Akta PPAT Nomor 440/2020 Tanggal 03 September 2020) yang terletak di Jl. Lintas Nasional Banda Aceh – Medan, Kampung Simpang, Empat Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan nilai limit sebesar Rp. 199.100.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 39.820.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
II. Pelaksanaan Lelang Eksekusi
Hari dan Tanggal : Kamis, 20 Juni 2024
Waktu Penawaran : Sejak Tayang pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : Kamis, 20 Juni 2024, Pukul 11.00 (Sesuai Waktu Server)
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
Alamat Domain Lelang : www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id;
Tempat Lelang : Kantor Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang
Jl. Sekerak, Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
III. Syarat dan Ketentuan Lelang Eksekusi
| Pengadilan Negeri Singkil Umumkan Panggilan Tergugat CV Benua Sawita Agri |
|
|---|
| Dinas Pengairan Aceh Umumkan Anggota DSDA Unsur Non Pemerintah Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Dinas Pengairan Aceh Buka Pendaftaran Anggota DSDA Unsur Nonpemerintah Periode 2026–2030 |
|
|---|
| Dinas Pengairan Aceh Buka Pendaftaran Anggota Dewan Sumber Daya Air Unsur Non Pemerintah 2026–2030 |
|
|---|
| DPRK Pidie Jaya Umumkan Hasil Seleksi Anggota Badan Baitul Mal Periode 2025–2030 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mahkamahsyariah12111.jpg)