Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Timur

120 Nelayan di Aceh Timur Ikuti Sosialisasi Batas-batas Perairan Negera Asing

Sebanyak 120 nelayan dan keluarga nelayan di Kabupaten Aceh Timur mengikuti sosialisasi pemahaman terkait penangkapan ikan serta batas perairan negara

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sosialisasi Batas-batas wilayah perairan negara asing kepada 120 nelayan di Aceh Timur, di Pendopo Bupati Aceh Timur, Idi Rayeuk, Sabtu (13/7/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS. COM, IDI – Sebanyak 120 nelayan dan keluarga nelayan di Kabupaten Aceh Timur mengikuti sosialisasi pemahaman terkait penangkapan ikan serta batas perairan negara lain.

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Serbaguna Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (13/7/2024).

Pj Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, MSi, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Aiyub, menyampaikan pentingnya pemahaman bagi masyarakat nelayan.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Luar Negeri RI mengadakan kegiatan ini untuk memastikan para nelayan tidak menangkap ikan di perairan negara lain tanpa izin yang sah.

“Aktivitas ini membantu para nelayan memahami batas-batas areal penangkapan ikan dalam wilayah teritorial Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, yang juga Direktur Perlindungan WNI, berperan dalam memberikan pemahaman ini,” ujar Aiyub.

Baca juga: Kapal Nelayan Aceh Timur Terdampar Ke Myanmar, Sang Anak Berharap Ayahnya Cepat Pulang

Aceh Timur memiliki garis pantai sepanjang 124 kilometer dengan 14 kecamatan pesisir.

Total panjang garis pantai Aceh mencapai 2.666,3 kilometer, sementara garis pantai Republik Indonesia mencapai sekitar 108.000 kilometer.

Indonesia kini menjadi negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.

Selama ini, banyak nelayan Aceh Timur yang tidak memahami batasan wilayah penangkapan ikan, sehingga seringkali ditangkap oleh otoritas asing saat beroperasi di perairan luar negeri.

Baca juga: KBRI Kirim Diplomat untuk Bertemu 7 Nelayan Aceh Timur yang Terdampar di Myanmar

“Pemerintah pusat telah mengatur regulasi terkait usaha perikanan tangkap melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 85/Permen-KKP/2020 tentang usaha perikanan tangkap.

Hal ini termasuk dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur,” jelas Aiyub.

Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh pihak Forkopimda Aceh Timur, Lantamal Lhokseumawe, Kepala Stasiun Bakamla Aceh, Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara, Kaposlek Idi Rayeuk, Camat Idi Rayeuk, Panglima Laot Aceh Timur, Panglima Laot Aceh Utara, serta sejumlah tamu undangan lainnya. 

Baca juga: Kehabisan Bahan Bakar, KM Aslam Samudera dan 7 Nelayan Kuala Idi Aceh Timur Terdampar ke Myanmar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved