Berita Aceh Timur

KBRI Kirim Diplomat untuk Bertemu 7 Nelayan Aceh Timur yang Terdampar di Myanmar

"Mereka tidak membawa dokumen apapun selain kartu indetitas penduduk, jadi setelah kita terima informasi bahwa tujuh orang itu ditangkap, KBRI ...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI/ ALFATA
Judha Nugraha Direktur Perlindungan Warga Negera Indonesia (Kemlu) RI bersama Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Jumat (12/7/2024).  

"Mereka tidak membawa dokumen apapun selain kartu indetitas penduduk, jadi setelah kita terima informasi bahwa tujuh orang itu ditangkap, KBRI kita langsung mengirim nota diplomatik agar bisa ketemu dengan mereka," ujarnya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon, Myanmar mengirim nota diplomatik meminta untuk bisa ketemu dengan tujuh nelayan Aceh Timur yang terdampar ke perairan Myanmar.

Direktur perlindungan warga negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha saat ditemui Serambinews.com, pada Jumat, (12/7/2024) menerangkan para nelayan itu tidak memiliki surat-surat kapal saat ditangkap.

"Mereka tidak membawa dokumen apapun selain kartu indetitas penduduk, jadi setelah kita terima informasi bahwa tujuh orang itu ditangkap, KBRI kita langsung mengirim nota diplomatik agar bisa ketemu dengan mereka," ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya meminta data-data tambahan identitas kepada pihak keluarga surat kapal kepada pemiliknya untuk dikoordinasikan dengan pihak Myanmar di Yangoun agar bisa dikeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLB).

"Sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi dari Otoritas Myanmar, terkait pelanggaran yang dilakukan. Namun dari keterangan sementara, mereka kehabisan bahan bakar," ungkapnya.

Ia melanjutkan, Kemenlu akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap tujuh nelayan dari Aceh Timur tersebut.

Sementara itu Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir ada 247 nelayan yang pernah ditahan oleh otoritas luar negeri karena melanggar batas wilayah, dan wilayah yang paling banyak terdapat di pesisir timur Aceh.

"Kita mengimbau agar para nelayan mematuhi batas wilayah, serta lengkapi surat kapal saat melaut, jika sudah melewati batas wilayah negara ini urusannya panjang, para nelayan juga tidak luput dari hukuman yang akan diberikan oleh negara sertempat," paparnya.  

Baca juga: Akibat Kehabisan Bahan Bakar Kapal dan 7 Nelayan Aceh Timur Terdampar ke Myanmar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 
 
 
 

BalasTeruskan 
Tambahkan reaksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved