Berita Aceh Utara
Perguruan Tinggi Kelola Tambang Bisa Jadi Solusi Kampus Miliki Laboratorium Canggih Lewat Riset
tambang yang dikelola dengan baik dapat menjadi solusi konkret bagi banyak kampus di Indonesia yang sering menghadapi kendala anggaran
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Wacana Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang sedang ramai dibahas dapat menjadi solusi untuk menekan biaya kuliah yang kerap dikeluhkan mahasiswa dan perlengkapan fasilitas pendidikan seperti laboratorium.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Dalam rancangan RUU tersebut, terdapat pasal baru yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang mineral logam secara prioritas,” ujar Dr Bukhari, MH CM, seorang advokat sekaligus Penasehat Tani Merdeka Kabupaten Aceh Utara, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Jumat (24/1/2205).
Pada Pasal 51A ayat (1) menyebutkan bahwa Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan mekanisme prioritas.
Tak hanya itu, Pasal 75 ayat (2) juga mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bisa diberikan kepada badan usaha milik perguruan tinggi atau organisasi keagamaan.
Dr Bukhari menilai kebijakan ini sebagai angin segar bagi dunia pendidikan.
Baca juga: Polres Abdya Amankan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Babahrot, Petugas Bakar Gubuk
“Jika perguruan tinggi diberi kesempatan mengelola tambang, mereka dapat menciptakan sumber pendapatan yang besar.
Keuntungan ini bisa digunakan untuk menurunkan biaya kuliah dan meningkatkan fasilitas pendidikan,” jelasnya.
Menurut Dr Bukhari, tambang yang dikelola dengan baik dapat menjadi solusi konkret bagi banyak kampus di Indonesia yang sering menghadapi kendala anggaran.
“Dana dari tambang ini juga bisa dialokasikan untuk beasiswa, riset, atau pengembangan laboratorium canggih. Mahasiswa pasti akan sangat diuntungkan,” tambahnya.
Namun, ia juga memberikan catatan penting.
“Pemberian izin ini harus diawasi dengan ketat. Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi celah untuk kepentingan segelintir pihak.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama agar manfaat tambang ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” tegasnya.
Baca juga: DPRA Sepakat Pansus Tambang Dilanjutkan
Di tengah pembahasan ini, muncul pula kekhawatiran bahwa regulasi tersebut bisa menjadi alat bagi kelompok tertentu untuk mendapatkan akses mudah ke sumber daya tambang.
| Empat Hari Tak Terlihat, Pria di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas Toko |
|
|---|
| Korban Penusukan Tengah Malam di Seunuddon Jalani Operasi Besar di RSU Cut Meutia Aceh Utara |
|
|---|
| Safari Subuh di Masjid HMH, KOMPAS Aceh Utara Dorong Disiplin dan Karakter Pemuda |
|
|---|
| Siswa di Aceh Utara Seberangi Sungai Pakai Perahu Karet, DPRK Desak Pemerintah Bangun Jembatan |
|
|---|
| Pelaku Penyerangan Ibu dan Anak di Aceh Utara Jalani Pemeriksaan Kejiwaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Advokat-dan-Akademisi-Dr-Bukhari-MH-CM.jpg)