Sholat Jumat

Berikut Penjelasan Terkait Sholat Jumat, Apa Hukum Bagi yang Meninggalkannya

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang baligh dan berakal, dilaksanakan secara berjamaah dua rakaat

Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Masjid Jamik Tgk Di Anjong Keniere, Kecamatan Pidie. FOR SERAMBINEWS.COM 

Ringkasan Berita:
  • Bagaimana Hukum bagi laki-laki muslim meninggalkan Sholat Jumat
  • Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang baligh dan berakal, dilaksanakan secara berjamaah
  • Kondisi diperbolehkan bagi muslim laki-laki tidak menghadiri sholat Jumat yaitu karena sakit atau dalam perjalanan/sedang bepergian.

 

SERAMBINEWS.COM - Untuk mendapatkan keberkahan ummat muslim dianjurkan memperbanyak pahala.

Salah satu kewajiban menunaikan Shola Jumat bagi laki-laki muslim.

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang baligh dan berakal, dilaksanakan secara berjamaah dua rakaat setiap hari Jumat pada waktu Dzuhur, dan menggantikan sholat Dzuhur. 

Ibadah ini diawali dengan dua khutbah, dan ada beberapa syarat seperti minimal 40 jamaah, serta beberapa anjuran seperti mandi dan memakai pakaian bersih sebelum sholat. 

Sholat Jumat merupakan salah satu kewajiban bagi muslim laki-laki yang sudah baligh (dewasa), sehat jasmani/rohani, dan tidak dalam perjalanan.

Seruan untuk sholat Jumat disebutkan dalam Al-Qur'an.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu’ah: 9)

Meski sholat ini wajib bagi muslim laki-laki dengan syarat tertentu, namun ada kalanya mereka tidak menunaikan sholat Jumat. 

Lantas bagaimana hukumnya bagi muslim laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan yang syari?

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Alasan Syari

Kiai Nurul Irfan, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan bahwa meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syari merupakan dosa besar.

Dalam hadis dijelaskan bahwa Allah SWT menganggap seseorang munafik jika ia meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa alasan syari. 

Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim, no 865).

Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved