Sholat Jumat

Berikut Penjelasan Terkait Sholat Jumat, Apa Hukum Bagi yang Meninggalkannya

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang baligh dan berakal, dilaksanakan secara berjamaah dua rakaat

Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Masjid Jamik Tgk Di Anjong Keniere, Kecamatan Pidie. FOR SERAMBINEWS.COM 

Riwayat lain menyebutkan Allah SWT akan menutupi hati orang-orang yang meninggalkan sholat Jumat.

“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no 1052, An-Nasai no 1369, dan Ahmad 3:424)

Tidak Sholat Jumat Tiga Kali, Apakah Murtad?

Lebih lanjut, Kiai Nurul Irfan menjelaskan bahwa meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali tanpa alasan yang syari dapat dianggap murtad. 

Menurut Kiai Nurul Irfan, kemurtadan tidak selalu dimaknai keluar dari Islam.

Mereka yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali tanpa alasan syari dapat dianggap murtad karena meninggalkan kewajiban.

Adapun kondisi yang diperbolehkan bagi muslim laki-laki untuk tidak menghadiri sholat Jumat yaitu karena sakit atau dalam perjalanan/sedang bepergian.

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved