Kamis, 16 April 2026

Pengumuman Lelang BSI

BSI Umumkan Lelang Aset Properti di Aceh Besar dan Pidie, Penawaran Dibuka 16 Desember 2025

PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Banda Aceh

Editor: IKL
Istimewa
Lelang Ulang BSI 

SERAMBINEWS.COM - Menunjuk Pengumuman Lelang terakhir pada Surat Kabar (Koran) Serambi Indonesia yang terbit tanggal 29 Oktober 2025 halaman 3. Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-1007/1/ KNL.0101/2025 tanggal 20 November 2025, Nomor : JL-1008/1/KNL.0101/2025 tanggal 20 November 2025, Nomor : JL-1009/1/KNL.0101/2025 tanggal 20 November 2025, Nomor : JL 1010/1/KNL.0101/2025 tanggal 20 November 2025 dan Nomor : JL-1011/1/KNL.0101/2025 tanggal 20 November 2025. Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :

 1. CUT ERLYDIA SHOVIA
Sebidang tanah seluas 303 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Propinsi Aceh (d.h. Daerah Istimewa Aceh), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00303 tanggal 25 Juni 2001, tercatat atas nama CUT ERLYDIA SHOVIA, SARJANA EKONOMI AKUNTANSI.
Harga Limit Rp. 961.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 193.000.000,-.

2. KAFRAWI IBRAHIM
Sebidang tanah seluas 491 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Bineh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00442 tanggal 02 Mei 2019, tercatat atas nama KAFRAWI IBRAHIM.
Harga Limit Rp. 524.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 105.000.000,-.

3. MUHAMMAD ANSARI DAUD
a. Sebidang tanah seluas 394 m⊃2;, terletak di Desa Jeumpa, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00622 tanggal 26 April 2016, tercatat atas nama MUHAMMAD ANSARI DAUD.
Harga Limit Rp. 194.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 39.000.000,-.

b. Sebidang tanah seluas 414 m⊃2;, terletak di Desa Jeumpa, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00636 tanggal 29 April 2016, tercatat atas nama MUHAMMAD ANSARI DAUD.
Harga Limit Rp. 203.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 41.000.000,-.

4. MUCHSIN KAMAL
a. 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan, dijual dalam 1 (satu) paket, yaitu :

i. Sebidang tanah seluas 120 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Mee Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00502 tanggal 13 Februari 2013, tercatat atas nama MUCHSIN KAMAL.

ii. Sebidang tanah seluas 355 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Mee Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00585 tanggal 14 Juni 2017, tercatat atas nama MUCHSIN KAMAL.
Harga Limit Rp. 1.023.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 205.000.000,-.

5. MUHAMMAD ALI
a. 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan, dijual dalam 1 (satu) paket, yaitu :
i. Sebidang tanah seluas 730 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00423 tanggal 16 Desember 2014, tercatat atas nama MUHAMMAD ALI.

ii. Sebidang tanah seluas 502 m⊃2;, terletak di Desa Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00534 tanggal 3 Desember 2018, tercatat atas nama NURDHAHRI.
Harga Limit Rp. 1.430.200.000,-; Uang Jaminan Rp. 286.040.000,-.

b. Sebidang tanah seluas 285 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 02470 tanggal 13 Mei 2011, tercatat atas nama NURDHAHRI.
Harga Limit Rp. 1.130.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 226.000.000,-.

PELAKSANAAN LELANG INSYA ALLAH AKAN DILAKSANAKAN PADA :
Hari : Selasa 
Tanggal : 16 Desember 2025 
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran 
Batas Akhir Penawaran : 16 Desember 2025 pukul 10:00 WIB (sesuai waktu server) 
Alamat Domain : lelang.go.id 
Tempat Lelang : KPKNL Banda Aceh Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1 Jalan Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh 
Penetapan Pemenang  : setelah batas akhir penawaran

PERSYARATAN LELANG :
1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindah bukuan. 

3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved