Rabu, 6 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Komnas HAM Aceh Minta Pemerintah Bentuk Badan Adhoc Percepat Pemulihan Pascabencana

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Aceh meminta pemerintah pusat segera membentuk suatu badan adhoc...

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/Rianza Alfandi
RUMAH HANCUR – Banjir bandang yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh menghancurkan puluhan ribu rumah warga. Bahkan di antaranya hilang terseret arus. Hal itu membuat sebagian besar korban sangat membutuhkan tempat tinggal yang layak. Kondisi rumah warga ini direkam di Aceh Tamiang, pada Rabu (10/12/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM Aceh mendesak pemerintah pusat membentuk badan adhoc atau Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
  • Pemulihan dinilai harus mencakup infrastruktur, perumahan, layanan kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, serta pemulihan sosial dan ekonomi berbasis penghormatan HAM.
  • Komnas HAM juga mendorong penetapan status bencana nasional agar bantuan kemanusiaan dapat diberikan secara cepat.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Aceh meminta pemerintah pusat segera membentuk suatu badan adhoc atau semacam Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk mempercepat proses pemulihan pascabancana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar.

“(rehabilitasi dan rekonstruksi) mencakup pembangunan infrastruktur, rumah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah hingga normalisasi kehidupan sosial dan ekonomi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, Selasa (16/12/2025).

Sepriady juga menyampaikan, pada Rabu (10/12/2025), Ketua Komnas HAM RI menyatakan bahwa bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumut dan Sumbar memberikan penegasan bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), mitigasi risiko bencana, dan tata kelola pembangunan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan HAM. Apalagi, dampak bencana ini sangat signifikan.

Tak hanya itu, ia menjelaskan, sesuai dengan prinsip 18 dan prinsip 25 dari prinsip-prinsip Paduan Bagi Pengungsi Internal (IDPs) yang dikeluarkan oleh Kantor PBB Urusan Kemanusiaan, pada dasarnya semua pengungsi internal memiliki hak atas standar penghidupan yang layak.

“Dalam keadaan apapun dan tanpa diskriminasi berhak atas bahan pangan pokok dan air bersih, tempat bernaung atau perumahan yang bersifat mendasar, bahan sandang yang layak dan layanan kesehatan dan sanitasi yang penting,” ungkapnya.

Baca juga: Bupati Aceh Utara Ajak Kepala BNPB Suharyanto Lihat Dahsyatnya Kerusakan Akibat Banjir Bandang

Di sisi lain, kata Sepriady, pemerintah di tingkat nasional berhak menyediakan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi, berbeda dengan organisasi-organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku-pelaku lain di bidang kemanusiaan, yang memiliki hak untuk menawarkan jasa-jasa mereka dalam upaya membantu para pengungsi internal.

“Tawaran semacam itu tidak boleh ditafsirkan sebagai suatu campur-tangan dalam urusan-urusan dalam negeri suatu negara, melainkan harus dipertimbangkan dengan itikad baik. Karena itu, persetujuan penerimaan tawaran bantuan itu tidak boleh ditunda,” ujarnya.

“Semua pihak berwenang yang terkait harus memfasilitasi adanya jalan masuk yang bebas terbuka bagi bantuan kemanusiaan serta menjamin akses penyediaan bantuan yang cepat,” lanjutnya.

Atas dasar beberapa hal tersebut, Sepriady mendorong pemerintah agar segera menetapkan status bencana nasional di Sumatera.

“Status demikian sejalan dengan prinsip-prinsip PBB mengenai prinsip-prinsip panduan bagi pengungsi internal dan Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved