Jumat, 15 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Ketua Dewan Profesor USK: Dalam Tanggap Darurat, Izin Bantuan Luar Negeri Cukup BNPB

“Kalau kondisi dikatakan darurat, orang asing boleh masuk langsung, asal tahu BNPB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” ujar Prof. Izarul.

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAJA
APIT AWE– Ketua Dewan Profesor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Izarul Machdar, M.Eng, menjadi narasumber dalam program APIT AWE dengan tema “Dalam Tanggap Darurat, Izin Bantuan Luar Negeri Cukup BNPB Saja”, Program tersebut disiarkan melalui YouTube Serambinews.com, dan dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M. Ali, pada Selasa (17/12/2025). 

Ketua Dewan Profesor USK: Dalam Tanggap Darurat, Izin Bantuan Luar Negeri Cukup BNPB

SERAMBINEWS.COM – Ketua Dewan Profesor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Izarul Machdar, M.Eng, menegaskan bahwa dalam kondisi tanggap darurat bencana, masuknya bantuan luar negeri tidak memerlukan izin berjenjang hingga Presiden.

 Menurutnya, regulasi telah mengatur bahwa cukup melapor ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hal tersebut disampaikan Prof. Izarul dalam program APIT AWE YouTube Serambinews, Selasa (17/12/2025), yang dipandu News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi lambannya penanganan banjir besar yang melanda Aceh serta wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Baca juga: Kepala BNPB Tiba di Lhokseumawe, Wali Kota Sayuti Laporkan Dampak Banjir dan Kebutuhan Mendesak

“Kalau kondisi dikatakan darurat, orang asing boleh masuk langsung, asal tahu BNPB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” ujar Prof. Izarul.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pada masa darurat, prosedur administrasi panjang tidak menjadi keharusan.

“Kalau dia bukan darurat, dia harus buat proposal dulu, buat laporan dulu, baru ada izin. Tapi kalau darurat, tidak perlu ikut pasal itu,” katanya.

Baca juga: Korban Banjir Aceh Timur Kehilangan Rumah Akan Dapat Dana Tunggu Hunian

Prof. Izarul menekankan bahwa prinsip utama dalam penanganan bencana adalah kecepatan.

Menurutnya, kata “cepat” bahkan secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang.

“Di undang-undang sudah cepat, kata cepat itu penting sekali, walaupun kata cepat itu menabrak prosedur. Ini emergency,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi lapangan yang dinilainya masih jauh dari ideal, meski tanggap darurat telah ditetapkan.

Prof. Izarul menyebutkan bahwa hingga saat ini pergerakan bantuan ada, namun masih sangat lambat.

“Gerakan ada, cuma lambat,” ucapnya.

Baca juga: Dishub Aceh Sediakan Angkutan Laut Gratis untuk Bantuan Korban Banjir ke Krueng Geukueh

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved