Rabu, 22 April 2026

Abdya

Kondisi di SPBU Abdya Kembali Normal Pasca Bupati Safaruddin Batasi Pembelian BBM

Kondisi ini terlihat dalam dua terakhir, pasca Bupati Abdya Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pengisian BBM...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/Masrian Mizani
PENGISIAN BBM DI SPBU - Warga terlibat tertib mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (18/12/2025). 

Situasi ini sudah jauh lebih baik dibandingkan kondisi beberapa pekan lalu.

"Untuk kendaraan roda dua dan tiga dan kendaraan roda empat yang mengisi pertalite sudah normal. Hanya mobil yang isi solar aja yang masih antre sampai simpang kantor bupati,” kata warga setempat, Khairunnas.

Sebelumnya, antrean panjang kendaraan di SPBU sempat memicu melonjaknya harga BBM eceran di tengah masyarakat. 

Kondisi ini terjadi setelah bencana banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh, yang juga diperparah dengan pemadaman listrik hampir di seluruh daerah.

Banyak warga memilih membeli BBM eceran karena enggan mengantre berjam-jam, bahkan hampir seharian penuh di SPBU

BBM eceran, baik pertalite maupun pertamax, dijual dalam botol air mineral dengan harga yang jauh di atas harga normal.

Normalnya antrean BBM juga seiring dengan kembali menyalanya listrik di Kabupaten Abdya sejak Rabu (17/12/2025). 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Abdya turut mengambil langkah pengendalian. 

Bupati Abdya Safaruddin sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pengisian BBM di seluruh SPBU di wilayah setempat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga.

Surat Edaran bernomor 2567/2025 tersebut ditujukan kepada tiga SPBU, yakni SPBU Kedai Paya, SPBU Pantai Perak, dan SPBU Babahrot. Edaran itu ditandatangani langsung oleh Bupati Safaruddin pada 15 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut, pengelola SPBU diminta menerapkan pembatasan pengisian BBM serta menjaga keamanan dan ketertiban antrean. 

Pengelola juga diminta memastikan antrean tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.

Selain itu, pengelola SPBU diminta lebih selektif dalam melayani pembelian BBM dan tidak melayani pembelian berulang kepada orang yang sama dalam satu hari. 

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penimbunan dan memastikan pemerataan distribusi.

Bupati Safaruddin juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM. Untuk pertalite, kendaraan roda dua dan tiga dibatasi maksimal Rp 30.000, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp200.000 per pengisian.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved