Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Aceh Timur

13 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan Otoritas Thailand Akhirnya Dibebaskan

Kepulangan mereka dibantu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan disambut langsung oleh Pemkab Aceh Timur, Minggu (21/12/2025) 

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Maulidi Alfata
NELAYAN BEBAS - Sebanyak 13 nelayan Thailand yang sempat ditahan Otoritas Thailand karena melanggar batas wilayah, akhirnya dibebaskan dan tiba di Pendopo Bupati Aceh Timur, Minggu (21/12/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 13 nelayan asal Aceh Timur dipulangkan dari Thailand setelah menjalani hukuman sejak 19 Mei 2025, dengan fasilitasi KKP RI.
  • Pemkab Aceh Timur mengapresiasi Pemerintah Aceh dan KKP RI atas keberhasilan diplomasi yang memungkinkan para nelayan kembali ke keluarga dalam kondisi sehat.
  • Nelayan diingatkan agar tidak melanggar batas perairan internasional, mengingat Thailand kini menerapkan sanksi lebih tegas, termasuk denda dan hukuman penjara bagi pelanggaran berulang.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Sebanyak 13 nelayan asal Aceh Timur yang sempat ditahan Otoritas Thailand kembali ke Aceh Timur usai menjalani hukuman sejak 19 Mei 2025. 

Kepulangan mereka dibantu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan disambut langsung oleh Pemkab Aceh Timur, Minggu (21/12/2025) 

Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur Syarifuddin, SP, M.Si, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Aceh dan KKP RI, yang sudah bekerja keras memfasilitasi kepulangan para nelayan

"Kami berterima kasih kepada semua pihak, terutama Pemerintah Aceh dan KKP, yang telah mengawal proses diplomasi ini hingga warga kami bisa kembali berkumpul dengan keluarga dalam keadaan sehat," ujar Syaifuddin mewakili Bupati Aceh Timur.

Syarifuddin juga memberikan peringatan penting terkait perubahan kebijakan di Thailand.

Saat ini, Negara Gajah Putih tersebut memberlakukan aturan baru yang jauh lebih tegas bagi warga asing yang melanggar batas wilayah secara ilegal. 

Baca juga: Tempuh Perjalanan Ekstrem, Satgas Pramuka dan Saka Bhayangkara Polres Abdya Tembus Gayo Lues 

WNA yang masuk secara tidak sah akan dikenakan uang tebusan.

Sanksi bagi nelayan yang tertangkap lebih dari satu kali (berulang), mereka diwajibkan menjalani hukuman penjara terlebih dahulu sebelum diperbolehkan membayar denda tebusan.

"Ingatlah anak dan istri yang menunggu di rumah. Jangan lagi melanggar batas negara. Laut kita luas, namun hukum internasional tetap harus kita patuhi demi keselamatan bersama," tegasnya.

Diharapkan, peristiwa ini menjadi edukasi bagi seluruh nakhoda dan nelayan di Aceh Timur agar lebih disiplin dalam memantau alat navigasi dan tidak melintasi perbatasan perairan Indonesia-Thailand.

Adapun nama para nelayan yang dibebaskan yaitu: 

1. RIDWAN – Awak Kapal KM. New Rever (No. Dokumen: XE486378)

2. UMAR JOHAN – Awak Kapal KM. Jasa Cahaya Ikhlas (No. Dokumen: XE486364)

Baca juga: FK Umuslim dan IDI Bireuen Gelar Pelayanan Kesehatan Lengkap Bagi Korban Banjir di Kuala Ceurape

3.ALI IMRAN – Awak Kapal KM. Jasa Cahaya Ikhlas (No. Dokumen: XE486365)

4. ABDULLAH – Awak Kapal KM. Jasa Cahaya Ikhlas (No. Dokumen: XE486366)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved