Breaking News
Senin, 1 Juni 2026

Berita Banda Aceh

SPEE Aceh Minta UMSP Kelistrikan Lebih Tinggi dari UMP, Ini Dalilnya

SPEE FSPMI Aceh mendesak Pemerintah Aceh menetapkan UMSP sektor kelistrikan lebih tinggi dari UMP.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
MINTA KENAIKAN UMP – Ketua Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Provinsi Aceh, Syarifuddin mendorong Pemerintah Aceh untuk segera menetapkan UMSP sektor kelistrikan dengan nilai lebih tinggi dari UMP, Selasa (23/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • SPEE FSPMI Aceh mendesak Pemerintah Aceh menetapkan UMSP sektor kelistrikan lebih tinggi dari UMP.
  • Pekerja kelistrikan dinilai layak mendapat upah khusus karena risiko kerja tinggi dan tanggung jawab besar.
  • Usulan kenaikan 25–40 persen di atas UMP dianggap moderat serta sejalan dengan praktik internasional.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Provinsi Aceh mendorong Pemerintah Aceh untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor kelistrikan dengan nilai lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ketua SPEE FSPMI Aceh, Syarifuddin menyatakan, bahwa sektor kelistrikan merupakan sektor strategis dan vital yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi serta tanggung jawab besar terhadap keselamatan publik.

Karena itu, menurutnya, pekerja di sektor tersebut layak mendapatkan upah sektoral khusus.

“Pekerja kelistrikan bekerja dengan risiko keselamatan yang tinggi, mulai dari bahaya listrik tegangan tinggi, kerja di ketinggian, hingga kondisi darurat saat bencana,” ujarnya.

“Sudah seharusnya ada upah sektoral khusus yang nilainya di atas UMP,” kata Syarifuddin dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, bahwa di sejumlah negara, seperti Jerman, Prancis, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat, upah pekerja sektor kelistrikan umumnya berada 25 hingga 50 persen, di atas upah minimum umum. 

Baca juga: Fokus Masa Tanggap Darurat, Pemerintah Aceh Belum Tetapkan UMP 2026

Penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan risiko kerja, keahlian teknis, dan tanggung jawab sosial yang diemban pekerja kelistrikan. 

“Jika Indonesia, khususnya Aceh, menetapkan UMSP Kelistrikan sebesar 25 hingga 40 persen di atas UMP, itu masih tergolong moderat dan sejalan dengan praktik internasional,” ujarnya.

SPEE FSPMI Aceh, tutur Syarifuddin, juga menyoroti masih banyaknya pekerja kelistrikan, termasuk pekerja kontrak dan outsourcing di lingkungan PLN serta perusahaan pembangkit, yang menerima upah mendekati UMP meskipun menjalankan pekerjaan berisiko tinggi.

“Penyamaan upah pekerja kelistrikan dengan sektor berisiko rendah bertentangan dengan prinsip keadilan upah, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta penghargaan terhadap keahlian,” jelasnya.

Untuk itu, SPEE FSPMI Aceh meminta Pemerintah Aceh menetapkan UMSP sektor kelistrikan secara resmi dengan besaran minimal 25 hingga 40 persen di atas UMP.

Serta memberlakukan ketentuan tersebut bagi seluruh pekerja sektor kelistrikan, termasuk pekerja kontrak dan outsourcing.

Baca juga: Simulasi Besaran UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 6,5 Persen, Aceh Naik Jadi Rp3,9 Juta

“Penetapan UMSP Kelistrikan bukan hanya soal upah, tetapi juga soal keselamatan kerja, profesionalisme, dan keberlanjutan layanan listrik bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved